Achmad Rochjadi:\"Aturan mainnya harus jelas\".

Menanggapi opini disclaimer oleh BPK atas Perhitungan Anggaran Negara 2003, Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depkeu, Achmad Rochjadi mengatakan hal itu terjadi karena belum disepakatinya \'aturan main\' yang sama dalam sistem penyelenggaraan keuangan negara.

Lebih lanjut Achmad Rochjadi mengatakan bahwa opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) bisa dihindari apabila standar akuntansi pemerintah (SAP) dan sejumlah aturan pendukung paket UU Keuangan Negara diselesaikan. \"Siapa yang mau disclaimer? Kami mesti cepat ada perbaikan sehingga ke depannya lebih baik. Ibarat main tenis ada net-nya. Jadi aturan mainnya harus jelas sehingga orang menilai berdasarkan aturan main yang ada\". lanjutnya. Sebagaimana diketahui, pasca diundangkannya UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pertanggungjawaban Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara, pemerintah harus menyiapkan dua belas (12) peraturan pemerintah untuk melaksanakan reformasi pengelolaan keuangan negara. \"Penyelesaian paket UU Keuangan Negara berikut aturan pendukungnya tersebut akan menjadikan aturan main lembaga pemeriksa (auditor) dan yang diaudit (auditee) relatif sama sehingga pemberian opini lebih objektif\". ujarnya. Menanggapi temuan BPK yang mencapai Rp 7,12 triliun, Achmad mengatakan, pemerintah masih menyelidiki laporan BPK tersebut.(Top) Sumber: Bisnis Indonesia (17/03)