Jaksa Agung Segera Usulkan Calon Anggota Komisi Pengawasan Kejaksaan kepada Presiden

Untuk merealisasikan janjinya tentang pembentukan Komisi Pengawasan Kejaksaan, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam waktu dekat akan segera mengusulkan nama calon anggota komisi kepada Presiden SBY.

Paling lambat dua minggu ini usulan sudah masuk untuk menentukan siapa-siapa orangnya; kata Jaksa Agung sesaat setelah bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla di istana Wapres (22/11) Abdul Rahman menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut Kalla menanyakan tentang Komisi Pengawasan Kejaksaan. Abdul Rahman lalu menjelaskan saat ini dirinya tengah menggodok pembentukan komisi itu. Komisi ini nantinya beranggotakan tujuh hingga sembilan orang. Para calon anggota komisi ini nantinya akan berasal dari mantan jaksa sebanyak dua orang, sedangkan selebihnya berasal dari kalangan ahli hokum dan tokoh masyarakat. Terhadap para calon anggota komisi ini menurut jaksa Agung tidak perlu diadakan fit and proper test oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Saya kira tidak perlu karena ini wewenang Presiden; katanya. Oleh karena itu setelah nama para calon terkumpul, nantinya akan langsung diajukan kepada Presiden untuk dipilih dan Komisi ini ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Presiden. Abdul Rahman optimis dalam waktu dekat calon-calon anggota komisi ini segera diangkat dan melaksanakan tugasnya. Komisi ini akan bertugas untuk meningkatkan kinerja kejaksaan, selain juga akan mengurusi masalah kesejahteraan para jaksa. Supaya para jaksa lebih memahirkan diri terutama integritasnya supaya tetap dijaga; lanjutnya. Namun dalam hal ini Abdul Rahman menolak membenarkan anggapan bahwa pembentukan komisi ini dilakukan karena kinerja kejaksaan selama ini tidak sesuai dengan harapan. Saya tidak mau berpikir kebelakang; alasannya. Sehubungan dengan adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Abdul Rahman memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, karena menurutnya fungsi pengawasan komisi tidak terpisah dari pengawasan internal Kejaksaan sendiri. Tentang pembentukan Komisi Pengawasan Kejaksaan ini sendiri telah diputuskan dalam sidang kabinet akhir Oktober lalu. Pembentukannya juga tidak terlepas dari program 100 hari pemerintahan Presiden SBY, serta juga didasarkan pada UU No. 16 tahun 2004. Menanggapi hal ini pengamat hukum Mas Achmad Santosa meragukan janji Jaksa Agung dapat membentuk komisi ini dalam dua minggu kedepan. Karena menurutnya pengusulan nama calon anggota ini tdak bisa dilakukan sembarangan. Namun pengusulan nama-nama calon tersebut harus melalui serangkaian ujian yang ketat dan terbuka bagi publik, karena komisi ini akan mengawasi kinerja jaksa dari tingkatan yang paling rendah sampai dengan Jaksa Agung sendiri. (shd)