Deputi Investigasi BPKP Dorong Sosialisasi SPIP di Klaten

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Suradji berhasil mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten selenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sosialisasi digelar di Ruang B2 Setda Klaten, Rabu (4/8), dihadiri Wakil Bupati Klaten, Samiadji, Sekretaris Daerah, Indarwanto, para Asisten, para Kepala SKPD, dan jajaran Inspektorat Kabupaten Klaten.

Dari pihak BPKP sendiri, hadir Deputi Bidang Investigasi, Suradji, Kepala Perwakilan BPKP Jateng, Mochtar Husein, Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Bambang Wahyudi Basuki, dan Kepala Bidang Investigasi, Sumitro. Dalam sambutannya Suradji mengatakan, SPIP atau sistem pengendalian intern pemerintah sangat erat kaitannya dengan sistem akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, SPIP wajib disosialisasikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota. Karena dalam beberapa pasalnya, ada kewajiban dan tanggung jawab setiap Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, Walikota untuk menyelenggarakan SPIP. “Seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat (1), untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati, walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah,” tuturnya. Ini artinya, baik gubernur maupun bupati walikota juga diwajibkan menyelenggarakan SPIP. Sementara itu, Wakil Bupati Klaten, Samiadji ketika membuka acara sosialisasi mengatakan, terwujudnya good governance dan clean government adalah sebuah keniscayaan. Ditengah tuntutan keterbukaan informasi publik sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap pejabat publik yang menyelenggarakan anggaran masyarakat atau pemerintah secara berkala untuk melaporkan secara terbuka. Sehingga tidak ada lagi ruang menyembunyikan setiap laporan pertanggungjawaban keuangan bagi penyelenggara Negara dan menutup informasi di era keterbukaan. “Penyelewengan anggaran oleh penyelenggara negara akan dengan mudah terbaca. Apalagi gelombang pemberantasan korupsi semakin gencar tak kenal siapa pelakunya dan seberapa pun kerugian negara yang diakibatkan para pelakunya. Inilah ruh reformasi hukum di Negara hukum,” tutur Samiadji. Komitmen ini, lanjut dia, selayaknya dijaga dan dikawal oleh seluruh lapisan masyarakat, para penegak hukum, LSM dan pemerintah itu sendiri. Wakil Bupati mengemukakan, apa yang dapat dilakukan pemerintah saat ini adalah langkah nyata pemberdayaan SKPD sebagai pelaku pembangunan. Maka tertib administrasi wajib dipenuhi, tertib waktu dipatuhi dengan berpegang tata kelola keuangan yang telah ditetapkan. Tertib administrasi, dibarengi tertib waktu, didukung kepatuhan aturan, dan yang tak kalah prinsip dari semua itu adalah azas kepatuhan etika. “Sekecil apa pun penyelewengan adalah awal penyimpangan. Nurani itu akan berontak ketika nilai etika dilanggar,” imbuh dia. Maka jawaban awal adalah perlunya peningkatan sistem pengendalian intern pemerintah. Menurut Samiadji, bunyi pasal 47 ayat (1) jelas menyatakan, Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing. Peran itu salah satunya dipikul Inspektorat dengan jajaran fungsional untuk mewujudkan harapan itu. Lebih lanjut, pembahasan secara gamblang terkait SPIP dipaparkan Kepala Bidang APD Perwakilan BPKP Jateng, Bambang Wahyudi Basuki. Secara keseluruhan sosialisasi SPIP yang baru pertama kali digelar di Klaten ini mendapat sambutan hangat seluruh peserta yang hadir. Hal ini terlihat dari membludaknya peserta yang mengikuti sosialisasi sampai selesai, dan antusiasnya peserta yang memanfaatkan kesempatan session tanya jawab. (Humas)