Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi PPTK Kota Palangkaraya

Banyaknya kasus korupsi yang berujung pada pemenjaraan pejabat-pejabat pemerintah, dari staf biasa sampai gubernur sepertinya menunjukkan bahwa praktik tercela korupsi masih dominan terjadi dalam praktik pengelolaan kegiatan pemerintahan. Di antara penyebab pemenjaraan para pejabat tersebut adalah praktik salah dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, mulai dari pelaksanaan tender rekayasa hingga praktik penggelembungan harga, yang ujung-ujungnya mengakibatkan kerugian negara.

Jika ditelusuri secara seksama, praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa bisa dikelompokkan ke dua kelompok utama, yaitu adanya kesengajaan untuk berbuat curang dan adanya ketidaktahuan akan ketentuan yang mendasari kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, termasuk perubahan-perubahan yang terakhir terkait ketentuan tersebut. Terhadap unsur ketidaktahuan praktik pengadaan barang dan jasa yang benar, jalan keluar yang bisa ditempuh adalah dilakukannya kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Kemarin, Rabu (9/12-2009) telah diselenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang dan jasa bagi seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan auditor pada Inspektorat Kota Palangkaraya. Bimtek ini akan dilaksanakan selama tiga hari dan akan berakhir hari Jumat (11/12-2009), diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Palangkaraya bekerjasama dengan State Audit Reform SectorDeveloment Program (StarSDP), dan diikuti oleh 67 peserta. Bimtek pengadaan barang merupakan sebuah kebutuhan yang urgen dan relevan, dengan mengacu pada kenyataan banyaknya kasus korupsi yang berujung pada pemenjaraan pejabat-pejabat pemerintah, pusat dan daerah. Ini juga mengindikasikan banyaknya pejabat pemerintah yang tidak memahami secara benar makna ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 beserta seluruh aturan perubahannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2007, dan bahkan ada kecenderungan untuk melakukan praktik penyimpangan dari ketentuan yang ada. Akibatnya, negara dirugikan. H.M. Riban Satia, Walikota Palangkaraya, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah, Charles Hamun, menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa harus mampu dan wajib menerapkan prinsip efisiensi, dengan mengusahakan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ujar Riban Satia, semua pihak harus melaksanakan efektivitas pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. “Yang juga lebih penting, harus diciptakan keterbukaan bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat atau kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan,” tegas Riban Satia. Riban Satia juga mengharapkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus transparan terhadap semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang dan jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya. Di samping itu, pengadaan barang dan jasa harus adil dan tidak diskriminatif, yang berarti memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu,dengan cara dan atau alasan apapun. “Pengadaan barang dan jasa juga harus akuntabel, yang berarti juga harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa,” imbuh Walikota Palangkaraya. Fasilitator bimtek pengadaan barang dan jasa berasal dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Usmansyah, Ak., MM., MSi. dan Harly Davidson Sitanggang, Ak. Fasilitator bimtek menyiapkan bahan bimtek mencakup materi pokok Keppres dengan contoh-contoh permasalahan yang berkembang serta kasus-kasus relevan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Secara teknis pelaksanaan bimbingan teknis dilakukan melalui proses interaksi yang aktif antara fasilitator dan peserta, sehingga diharapkan dapat terjalin alih pengetahuan secara efektif. (Humas Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan)