Mark Up Pembangunan Gedung Dewan

Ketua DPRD Batam Desak Kejati Periksa Pembangunan Gedungnya. Agar jangan ada polemik mengenai hal ini.

Sungguh tindakan yang patut dipuji dan ditiru oleh semua penduduk Indonesia, terutama pelaku pemerintahan ini, baik eksekutif maupun legislatif. Betapa tidak, bermula dari merahnya kuping Ketua DPRD Batam, Taba Iskandar, kala mendengar berita miring mengenai penggelembungan pembangunan Gedung DPRD Batam Ia segera minta Kejaksaan Tinggi Batam untuk mengusut dugaan tersebut. Kami minta Kejaksaan mengungkap dugaan mark-up pembangunan gedung dewan ini, supaya tidak menimbulkan polemik lagi. Jika didiamkan, seolah-olah memang benar terjadi mark-up dalam pembangunan gedung ini, kata Taba ketika menyampaikan pidato akhir masa persidangan anggota DPRD Batam periode 2000-2004 di Batam, Jumat kemarin. Dugaan mark-up biaya pembangunan gedung DPRD Batam dari Rp.18 miliar menjadi Rp.28 miliar bermula dari temuan Dewan Pemantau Otonomi (Daerah DPOD) Batam. DPOD menduga adanya kejanggalan dalam proses tender dan penanganan tender pembangunan proyek gedung DPRD pada pertengahan Maret 2002. Semula proyek ini ditenderkan Rp.18,866 miliar tapi akhirnya menjadi Rp.28 miliar. DPOD juga melihat adanya kejanggalan karena bangunan gedung seluas 5.000 meter persegi tersebut, saat itu bisa dikerjakan dengan biaya Rp.15,573 miliar. Menurut laporan pimpinan proyek yang mengerjakan pembangunan gedung DPRD Batam tersebut, justru biayanya lebih tinggi dari rencana semula. Itu berarti nilai bangunan gedung DPRD Batam tersebut lebih tinggi dari nilai proyek yang direncanakan semula. Dewan , dalam hal ini, bukanlah pelaksana proyek dan pengguna anggaran, kata Taba. Dan Gedung berlantai tiga tersebut telah diresmikan pada bulan Maret 2003 lalu. Ketua DPOD Bidang Pembinaan Organisasi dan Anggota, Dipa Nusa Riung menyatakan, tantangan Ketua DPRD Batam tersebut harus segera direspon dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Bambang Setyadi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mendiamkan kasus dugaan mark-up gedung dewan tersebut. Bagaimanapun juga, keadilan hukum harus ditegakkan tanpa mengenal siapa orang yang terlibat di dalamnya. Sumber : Kompas (DCH) 28-8-04