Gubernur Sumsel Minta BPKP Audit Sekolah

Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin akan meminta Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Palembang untuk mengaudit sekolah-sekolah. Terutama sekolah yang disinyalir masih melakukan pungutan setelah Program Sekolah Gratis diterapkan. BPKP akan mulai bekerja pekan depan selama tiga bulan. Kamis (9/7)

Bakal adanya peran BPKP dalam pengawasan penerapan Program Sekolah Gratis, dikemukakan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dan Tinggi Dinas Pendidikan Sumsel, Drs. Widodo, M.Pd. kepada Berita Pagi usai menghadap Gubernur Sumsel. “BPKP akan mengaudit secara menyeluruh, termasuk indikasi penyimpangan yang dilakukan sekolah seperti melakukan pungutan. Begitu BPKP menemukan adanya penyimpangan, sanksi akan langsung turun berdasarkan PP 30,” kata Widodo. Hal utama yang disoroti BPKP adalah menyangkut banyaknya sekolah, khususnya SMA di Palembang, yang mengaku Sekolah Berstandar Nasional (SSN), Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) untuk menghindari Program Sekolah Gratis. Sebab dengan berstatus SSN, RSBI atau SBI, sekolah dapat menarik pungutan kepada siswa. Audit yang dilakukan BPKP juga untuk mencari angka yang paling pantas menyangkut subsidi yang diberikan kepada setiap siswa. Nantinya BPKP akan memberikan usulan kepada Pemprov Sumsel untuk dijadikan pertimbangan. “Bisa saja dari usulan tersebut , subsidi yang kita berikan saat ini menjadi naik atau malah turun. Pastinya subsidi yang diberikan diusahakan tidak akan kurang dari kebutuhan siswa di sekolah,” kata Widodo. Perlu diketahui, berdasarkan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang telah ditetapkan, Program Sekolah Gratis harus diterapkan di Sumsel mulai Juli 2009. Tidak ada alasan bagi sekolah, baik swasta, negeri maupun madrasah, untuk tidak menerapkan program itu,kecuali yang bersstatus SSN , RSBI dan SBI. “Dalam waktu dekat kita akan meminta kepada seluruh pemerintah daerah di Sumsel untuk memberikan laporan sekolah mana saja di daerahnya yang termasuk SSN , RSBI dan SBI. Selanjutnya laporan itu akan dievaluasi ulang. Untuk sekolah yang ternyata tidak memenuhi persyaratan SSN, RSBI dan SBI, maka harus kembali menjadi sekolah reguler dan menerapkan Program Sekolah Gratis,” jelas Widodo. Syarat utama agar sekolah dapat berstatus SSN , RSBI, dan SBI adalah memiliki akreditasi A. Ditambah telah memenuhi delapan standar nasional pendidikan, antara lain tenaga kependidikan, biaya, sarana dan prasarana, serta proses kegiatan belajar mengajar. “Untuk akreditasi yang berhak mengeluarkan adalah badan akreditasi. Sekolah yang boleh memungut dan berstatus SSN , RRBI, dan SBI juga harus memperoleh persetujuan dari bupati dan walikota,” kata Widodo. Dalam penerapan Program Sekolah Gratis ada dua biaya yang dibedakan, yaitu biaya operasional dan biaya pribadi. Untuk biaya operasional mulai dari siswa mendaftar sampai mengikuti Ujian Nasional harus gratis, sedangkan untuk biaya pribadi seperti baju seragam dan transportasi menjadi tanggung jawab orangtua siswa. Menyangkut masalah pungutan dan sumbangan harus dibedakan. Pungutan tidak boleh dilakukan, tetapi sumbangan tidak dilarang. Pihak sekolah dan komite harus kreatif jika memang masih ingin menarik sumbangan. “Jangan malah dipelintir. Kepala sekolah dan guru jangan lantas menjadi seperti pengemis karena ingin manarik sumbangan. Cari cara agar masyarakat mau menyumbang,” saranWidodo. Ditambahkan Widodo, ciri-ciri sumbangan antara lain besar dan waktunya tidak ditentukan dan tidak menjadi prasyarat siswa untuk memperoleh hak-haknya. Sementara untuk pungutan, besar dan waktunya dientukan dan menjadi prasyarat siswa untuk memperoleh hak-haknya seperti mengikuti ujian. “Sekolah juga dilarang untuk mengoordinir pembelian perlengkapan sekolah, seperti seragam atau buku sekolah. Pemprov. Sumsel sudah melakukan pengadaan buku untuk mata pelajaran yang di-UN-kan dan Oktober nanti masuk ke sekolah,” kata Widodo. Dinas Pendidikan Nasional, baik kabupaten / kota maupun provinsi, juga telah menyiapkan posko bantuan kepada masyarakat yang ingin mengadukan keluhan terkait Program Sekolah Gratis. Jadi, kepada warga bisa datang langsung ke Dinas Pendidikan Nasional di daerah masing-masing. Sementara DPRD Sumsel meminta masyarakat memberikan laporan ke dewan jika ada pungutan atau biaya yang harus dibebankan kepada orang tua murid selama masa pendaftaran siswa baru (PSB). Menurut Wakil Ketua DPRD, Sumsel Elianuddin, selama proses pendaftaran siswa baru tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan biaya apa pun kepada orang tua siswa. Pasalnya, seluruh biaya sudah dibebankan pada APBD dan APBN, seperti biaya rehab gedung sekolah dan pengadaan buku , serta biaya operasional sekolah. Kecuali kalau dana yang tidak digratiskan, seperti seragam sekolah dan tas sekolah. “Tidak ada alasan bagi sekolah untuk memungut biaya apa pun kepada orang tua siswa, karena sudah ada Program Sekolah Gratis. Jika ada pungutan, maka masyarakat dapat melapor atau menginformasikan kepada DPRD ,” kata politisi dari Fraksi PDIP ini. Elianuddin menilai laporan masyarakat tentang pungutan yang dilakukan oleh sekolah ke DPRD kabupaten / kota sangat tepat, karena wakil rakyat bisa segera langsung memanggil instansi terkait untuk bertanggung jawab di wilayah masing-masing. Sedangkan DPRD Provinsi dalam hal ini berfungsi untuk menganggarkan dana bagi kebutuhan Program Sekolah Gratis. “Masyarakat bisa melapor langsung ke DPRD kabupaten / kota masing-masing, lalu ditindaklanjuti dengan memanggil Diknas. Pasalnya DPRD mempunyai hak untuk memanggil instansi tersebut,” kata dia. Elianuddin mengharapkan proses pendaftaran siswa baru dapat berjalan lancar dan sekolah tidak membebani masyarakat dengan pungutan , serta tidak ada kasus jual beli bangku.(Fd/Humas Sumsel disarikan dari Harian Berita Pagi Palembang)