Penilaian Angka Kredit Auditor Ahli Madya

Di tengah kesibukan merampungkan berbagai penugasannya, para PFA kembali dihadapkan pada kewajiban rutinnya untuk menyusun DUPAK.

Di tengah kesibukan merampungkan berbagai penugasannya, para PFA kembali dihadapkan pada kewajiban rutinnya untuk menyusun DUPAK dan menyampaikannya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit di setiap unit kerjanya. Bagi PFA dengan jabatan Auditor Ahli Madya di lingkungan BPKP, Departemen dan LPND, DUPAK disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai Pusat c.q PUSBIN JFA paling lambat tanggal 20 JULI 2004 sebagaimana tertuang dalam surat Kepala PUSBIN JFA Nomor: S-3046/JF/2/2004 dan S-3047/JF/2/2004 tanggal 22 Juni 2004 perihal Penilaian Angka Kredit JFA Bulan Juli 2004. DUPAK yang diajukan untuk dilakukan penilaian adalah periode DUPAK yang berisi penugasan sebagai berikut: a. Periode 1 Januari 2004 sampai dengan 30 Juni 2004; b. Periode 1 Juli 2003 sampai dengan 31 Desember 2003; c. Periode 1 Januari 2003 sampai dengan 30 Juni 2003; DUPAK yang berisi penugasan yang telah selesai pada periode sebelum 1 Januari 2003 tidak dapat diajukan untuk dilakukan penilaian angka kredit. Untuk meningkatkan percepatan proses penilaian dan penetapan angka kredit, setiap DUPAK yang diajukan agar diteliti, khususnya mengenai hal-hal sebagai berikut: a. Kelengkapan dokumen pendukung DUPAK: - Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir - Foto copy SK Kenaikan Jabatan terakhir - SPMK setiap kegiatan yang diajukan dan SPMK telah ditandatangani oleh atasan langsung - Surat Tugas untuk setiap tugas yang dilaksanakan, termasuk dalam hal ini adalah apabila PFA mengikuti seminar yang berkaitan dengan pengawasan telah didukung Surat Penugasan - Bukti yang menunjukkan bahwa tugas telah diselesaikan (norma hasil), sesuai dengan Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP.817/K/JF/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JFA di lingkungan APIP. b. Apakah di antara surat tugas yang diajukan oleh PFA terdapat ST yang batal ? c. Kewajaran jumlah HP yang diusulkan dalam periode penilaian. d. Jumlah hari cuti yang diambil dalam periode DUPAK. Sesuai dengan Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-817/K/JF/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JFA di Lingkungan APIP Bab IV, huruf E angka 5 dinyatakan bahwa “Pejabat Pengusul wajib meneliti kelengkapan DUPAK yang disampaikan oleh PFA dan bila terdapat kekurangan data, meminta PFA yang bersangkutan untuk melengkapi …..dst”. Namanya juga pejabat pengusul, kalau mengetahui ada usulan yang melanggar ketentuan yang berlaku…ya sudah sewajarnya untuk tidak meneruskan usulannya kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. Kelengkapan berkas, ketelitian dan “niat baik” dari rekan-rekan PFA untuk tetap berada pada koridor ketentuan penilaian angka kredit yang berlaku tentu saja akan sangat membantu Tim Penilai Pusat dalam melakukan penilaian dan penetapan angka kredit yang selanjutnya akan mempercepat terbitnya SK PAK…nah kalau begini siapa yang diuntungkan ? Akhirnya perhatian dan kerjasama dari para PFA dan Pejabat Struktural sangat dibutuhkan demi kelancaran penilaian angka kredit ini. “Lebih cepat memang lebih baik, tetapi lebih cepat, lengkap, dan benar adalah yang terbaik.”(Agus Pranowo)