BPKP Turut Andil dalam Pengawasan Akuntabilitas Dana Otsus

.

MANOKWARI (20/1/2022) - Pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang  Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) sebagai pelaksanaan pasal 90 PP No. 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam PP tersebut, BP3OKP memiliki tugas untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan dan pengawasan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) wilayah Papua. Hal ini diungkapkan oleh Deputi 2 Dukungan Kebijakan Sekretariat Wakil Presiden Suprayoga Hadi dalam rapat konsultasi publik antara pemerintah dengan pemerintah provinsi, akademisi dan tokoh masyarakat di Provinsi Papua Barat. Konsultasi publik tersebut dalam rangka menjaring masukan untuk penyempurnaan penyusunan Rperpres tentang BP3OKP yang dilaksanakan di Aston Niu Manokwari Hotel.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Zainuri turut hadir dalam acara tersebut. Pada kesempatan ini, Zainuri menyampaikan BPKP selaku lembaga pengawasan siap membantu BP3OKP dalam pengawasan pengelolaan penggunaan dana otsus. Ia juga menyampaikan beberapa masukan di antaranya mengenai kedudukan anggota BP3OKP yang berasal dari Papua dan kriteria untuk dapat diangkat menjadi anggota BP3OKP.

Lebih lanjut, Suprayoga menerangkan bahwa BPKP ditunjuk secara khusus oleh Wakil Presiden untuk turut andil dalam pengawasan akuntabilitas dana otsus.

“BPKP akan dimunculkan untuk melengkapi dalam pembinaan pemerintahan, pembinaan perencanaan dan keuangan serta pengawasan,” ujar Suprayoga.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat beserta beberapa Kepala OPD terkait, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dan Rektor Universitas Papua. Tak hanya itu, hadir pula unsur instansi vertikal seperti Kanwil DJPB Papua Barat, Perwakilan Kementerian Keuangan Papua Barat, dan Ditjen Otda Kemendagri.

(Kominfo BPKP Pabar)