BPKP Kalsel Awasi Kepatuhan Pembatasan Ekspor Batu Bara

.

BANJARBARU (10/1/22) – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M. Harahap didampingi Korwas IPP, Korwas Investigasi, serta Tim melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin.

Pada kesempatan ini, Rudy menyampaikan bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan pengawasan kepatuhan atas kebijakan pembatasan ekspor batu bara di Kalimantan Selatan. Hal tersebut disampaikan olehnya setelah melakukan koordinasi secara daring dengan berbagai pihak pada hari Sabtu (8/1/2021).

Selain itu, ia juga menyampaikan akan akan mengusulkan pemantauan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) secara harian dengan continuous monitoring (CM) system, terutama dalam kondisi DMO yang kritis sekarang ini.

Rendahnya pemenuhan pasokan dalam negeri atau DMO menyebabkan krisis persediaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN.  Berdasarkan data PT PLN (Persero), realisasi pemenuhan DMO perusahaan batu bara sampai dengan awal bulan Januari 2022 masih kurang dari 76%.

Presiden melalui Kementerian ESDM telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi kepatuhan dalam pembatasan ekspor batu bara agar DMO terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN agar segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional terkait krisis batu bara di PLN.

(Kominfo BPKP Kalsel)