BPKP Malut Evaluasi CHSE Sektor Pariwisata

.

TERNATE - Sejak World Health Organization (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang mulai terdeteksi di Indonesia sejak 2 Maret 2020 hingga saat ini, sektor pariwisata menjadi sektor yang paling terdampak.

Untuk menghadapi tantangan keberlanjutan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Pemerintah berupaya menyinergikan protokol terkait kebersihan, kesehatan dan keselamatan yang sudah ada menjadi sebuah pedoman dan standar kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (Clean, Health, Safety, Environment/CHSE) bagi sektor Pariwisata yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif serta destinasi wisata di dalam menjalankan operasional usahanya dan tata kelola destinasi wisata. Pedoman dan standar CHSE tersebut nantinya menjadi dasar di dalam melakukan verifikasi dan sertifikasi usaha dan destinasi wisata sehingga dapat memberikan kepercayaan wisatawan saat berkunjung ke Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 tahun 2020 tentang Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, usaha pariwisata yang disertifikasi, meliputi Daya Tarik Wisata; kawasan Pariwisata; Jasa Transportasi Wisata; Jasa Makanan dan Minuman; Penyediaan Akomodasi; Penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran; Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi; dan Wisata Tirta.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, pasal 25 ayat (1), mendapat mandat untuk melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN.

Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan Evaluasi Sertifikasi CHSE(Clean, Health, Safety, Environment) pada tempat usaha pariwisata meliputi hotel, restoran/rumah makan dan daya tarik wisata pada 2 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Pulai Morotai dan Kota Ternate yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2021 s.d 3 Desember 2021.

(Kominfo BPKP Malut/Amriadi)