Presiden Serahkan DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022

.

JAKARTA (29/11) – Presiden Joko Widodo didampingi oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Istana Negara, Jakarta. Prosesi penyerahan DIPA tahun ini mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat dan dilakukan secara hybrid, dimana penyerahan DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD dilakukan secara simbolis kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) yang hadir secara fisik maupun Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah yang hadir secara virtual.

DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses penyusunan sampai penetapan APBN TA 2022 secara keseluruhan dapat dilaksanakan tepat waktu, meskipun dilaksanakan di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

Berbagai tahapan pembahasan, baik di internal Pemerintah maupun bersama DPR, sebagian besar dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui rapat virtual. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah tetap dapat melaksanakan tugas kenegaraan dan memberikan pelayanan dengan baik serta tepat waktu, melalui inovasi dan cara kerja baru, termasuk prosesi penyerahan DIPA yang dilakukan lebih awal sebelum waktu pelaksanaan APBN.

Perkembangan Ekonomi 2021 dan Proyeksi Perekonomian 2022

Kerja keras APBN sejak 2020 menghasilkan pemulihan ekonomi secara bertahap. Pada kuartal II 2021, ekonomi mampu tumbuh 7,07%, tertinggi dalam 16 tahun terakhir, dengan tingkat inflasi yang terjaga rendah dan indikator keyakinan konsumen dan produksi manufaktur juga mengalami pemulihan yang sangat kuat. Namun memasuki semester II 2021, Covid-19 varian Delta mengakibatkan angka penularan melonjak sangat tinggi dalam waktu sangat cepat.

Penerapan protokol kesehatan berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 secara signifikan. Kasus aktif Covid-19 menurun dari angka puncak di bulan Juli 2021 sebesar 574.135 menjadi 8.093 pada 26 November 2021. Pengendalian Covid-19 dan bauran kebijakan dalam mendukung pemulihan ekonomi berhasil menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tumbuh 3,51% pada triwulan III 2021. Indeks Keyakinan Konsumen terus menguat ke level >100 yaitu di Oktober sebesar 113,4 dan Indeks Manufaktur (PMI) kembali ekspansif ke level 57,2 yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

Tahun 2022, pandemi Covid-19 masih tetap menjadi ancaman bagi semua negara di dunia. Mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai global pandemic, belum juga berakhir. Oleh karenanya perlu terus menjaga kewaspadaan dan meningkatkan pencegahan penularan agar tidak mengganggu keberlanjutan pemulihan ekonomi.

“Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir, dan di tahun 2022 pandemi covid masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara kita Indonesia. Selain varian lama di beberapa negara telah muncul varian baru, varian omicron yang harus menambah kewaspadaan kita, antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta program pemulihan ekonomi nasional yang sedang kita laksanakan”, terang Presiden saat menyampaikan Pidatonya di Istana Negara Jakarta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah dijadikan pedoman untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dalam kondisi extraordinary merespon pandemi Covid-19 yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Pemerintah dan DPR bersama-sama menyepakati bahwa Pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan APBN 2022 masih menjadi instrumen penting dalam menghadapi dan menyiapkan Indonesia menghadapi ketidakpastian.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga sepakat dalam penentuan batas defisit APBN 2022 diatas 3% sebagai cerminan kondisi tahun 2022 yang masih belum kembali normal dan masih memerlukan dukungan stimulus APBN untuk pemulihan ekonomi dan menghadapi ketidakpastian ancaman Covid-19.

Dengan telah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Oktober 2021 terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Undang-Undang APBN, masih tetap berlaku sebagai landasan hukum untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam kondisi extraordinary sehubungan dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Fokus APBN 2022

APBN tahun 2022 akan melanjutkan dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural dalam rangka penguatan fondasi ekonomi Indonesia baik itu melalui reformasi penguatan kelembagaan, deregulasi, debirokratisasi. Kebijakan fiskal akan diarahkan tetap dapat ekspansif di tengah pemulihan dampak pandemi Covid-19 dengan secara bertahap melanjutkan proses konsolidasi fiskal mengingat tahun 2022 adalah periode terakhir defisit APBN dapat di atas 3%. Tahun 2022 juga menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai Presidency G20, untuk itu Indonesia juga harus mampu menunjukkan aksi dalam menyikapi potensi ancaman perubahan iklim dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan.

Presiden juga menyampaikan bahwa APBN Tahun 2022 memiliki peran sentral “Sebagai Presidensi G20, kita harus menunjukkan kemampuan kita dalam menghadapi perubahan iklim, terutama dalam pengurangan emisi dan gerakan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan. Kita harus menunjukkan aksi nyata komitmen kita kepada green and sustainable economy”.

Fokus kebijakan APBN Tahun 2022 meliputi: (i) Bidang Kesehatan diarahkan untuk lanjutan penanganan Covid-19 dan penguatan reformasi sistem kesehatan. (ii) Bidang Perlindungan Sosial diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tenaga kerja, menurunkan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM yang diikuti reformasi perlinsos dan penyempurnaan DTKS. (iii) Bidang Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM; (iv) Bidang Infrastruktur difokuskan untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar, meningkatkan produktivitas, serta penyelesaian proyek prioritas dan strategis; (v) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) difokuskan untuk percepatan penyediaan infrastruktur TIK dan transformasi digital nasional; (vi) Bidang Ketahanan Pangan diarahkan untuk mendorong peningkatan produksi komoditas pangan dan revitalisasi sistem ketahanan pangan; (vii) Bidang Pariwisata diarahkan untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pengembangan destinasi wisata prioritas.

Dari keseluruhan belanja negara di dalam APBN tahun 2022 sebesar Rp2.714,2 triliun, dialokasikan sebesar Rp945,8 triliun kepada 82 K/L dan sebesar Rp769,6 triliun dialokasikan untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Presiden berharap Pimpinan Kementerian/Lembaga terus melanjutkan sinergi program dan kegiatan lintas K/L dan menggunakan anggaran sesuai skala prioritas termasuk melakukan penyesuaian otomatis (automatic adjustment) guna mengantisipasi ketidakpastian di 2022. Kepada para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) beserta seluruh aparat pendukung, Presiden mengharapkan agar senantiasa bersama-sama memperkuat pengendalian pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi di daerahnya masing-masing. DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 yang telah diserahkan diharapkan segera dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik.

Dalam laporannya Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa Pemulihan ekonomi global maupun domestik memasuki tahun 2022 masih tidak merata dan bahkan tidak pasti, sejalan dengan perkembangan pandemi covid-19 yang terus bermutasi dan masih mengancam seluruh negara di dunia. Selain itu, pemulihan ekonomi tahun 2022 dibarengi munculnya resiko baru yang harus dikelola seperti volatilitas harga komoditas, tekanan inflasi dan implikasi kenaikan suku bunga di negara maju terutama Amerika Serikat, rebalancing ekonomi Tiongkok serta disrupsi rantai pasok dan dinamika geopolitik.

“Meskipun menghadapi dinamika ketidakpastian perekonomian Indonesia pada tahun 2022 diproyeksikan akan melanjutkan pemulihan yang makin kuat, penanganan pandemi yang efektif berhasil mengendalikan varian delta dengan lebih cepat, sehingga aktivitas perekonomian kembali meningkat pada Kuartal keempat tahun 2021”, ucap Menteri Keuangan dalam laporannya.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Keuangan RI