Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan BPKP Bahu-membahu dalam Penyidikan Dugaan Kasus Penyimpangan Dana Tanggul

Dugaan Kasus Penyimpangan Dana Senilai 900 juta rupiah pada proyek pembangunan tanggul air asin, Krueng Doi-Kampung Pande, Kutaraja, Banda Aceh, sedang dalam proses penyidikan. Salah seorang tersangka kemarin mengembalikan uang senilai 250 juta rupiah.

Plt. Kajari Banda Aceh, M. Adnan, mengatakan bahwa uang yang dikembalikan tersangka telah dititipkan jaksa ke BRI Cabang Utama Banda Aceh. Sedangkan sisa yang belum dikembalikan sesuai kerugian negara, menyusul hingga selesainya proses penyidikan. ”Sisanya nanti kami minta lagi, saat perkara ini masuk tahap penuntutan jaksa. Alasannya, nanti kerugian negara sudah ada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Jika tak dikembalikan sesuai kerugian negara, maka kami akan menyita harta benda tersangka sesuai jumlah itu,” jawab Adnan kepada Serambi, kemarin. Menurutnya, kerugian senilai 900 juta rupiah pada proyek tanggul BRR NAD-Nias sepanjang 2.600 meter itu, masih berdasarkan hasil penelitian tim Teknik Manajemen Rekayasa Konstruksi, Fakultas Teknik Unsyiah. Hasil itu diperoleh saat kasus itu masih dalam tahap penyelidikan beberapa bulan lalu. ”Yang jelas proyek BRR tahun 2005 itu nilai kontraknya mencapai 4,8 miliar rupiah. Berapa pun sisa kerugian negara yang harus dikembalikan nanti, kami masih menunggu hasil audit BPKP, bersamaan proses penyidikan,” katanya. Lebih lanjut, Adnan menegaskan sesuai KUHAP, pengembalian uang tak menghapus perkara pidana, kecuali hanya meringankan hukuman jika nanti perbuatan itu terbukti. ”Masalah hukuman, itu semua sesuai pertimbangan majelis hakim. Tapi apabila tak terbukti bersalah, maka uang itu akan dikembalikan kepada tersangka,” jelas Adnan. Selain mengembalikan uang, kemarin tersangka juga diperiksa untuk kedua kalinya. Pemeriksaan tahap penyidikan untuk ketiga kalinya rencananya akan dilanjutkan hari ini. (Disadur dari: Harian Serambi, 20 Agustus 2008 – BR)