Optimalisasi Pengawasan Dana Desa di Aceh melalui Siswaskeudes

.

BANDA ACEH - Aceh dengan jumlah desa sebanyak 6.492 desa, diperkirakan memperoleh Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp6,2 trilyun atau sekitar 8,6% dari total Dana Desa. Jumlah yang tidak sedikit ini jika tidak dikelola dengan baik, maka akan memiliki risiko yang besar pula, antara lain tidak tercapainya tujuan Dana Desa maupun risiko tindak pidana korupsI.

Masifnya Dana Desa yang ditransfer ke rekening desa, tentu juga diikuti adanya risiko-risiko fraud penggunaan Dana Desa. Risiko-risiko fraud yang melekat di pemerintah desa yang mungkin terjadi antar lain perencanaan penggunaan yang tidak sesuai kebutuhan, praktik nepotisme, penganggaran tidak transparan, mark up pengadaan barang/jasa desa, dan rekayasa pelaporan penggunaan Dana Desa.

Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko pengelolaan Dana Desa dengan menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama BPKP berusaha memfasilitasi perbaikan tata kelola keuangan dan pembangunan desa, melalui penggunaan tools yang dikembangkan bersama tersebut.

Khusus di wilayah Aceh, sebanyak 6.481 desa (99,80%) atau dari 6.496 desa pada 23 kabupaten/kota yang ada telah menerapkan Siskeudes dengan berbagai tingkatan kualitas penerapannya. Sebanyak enam pemda, yaitu Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupatan Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Besar, Kota Langsa, dan Kota Lhokseumawe.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya dalam acara Workshop Implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) bagi Inspekorat se-Aceh. Acara ini dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Hermes Kota Banda Aceh dihadiri 23 Inspektur se Aceh dan 51 auditor Inspektorat Daerah se-Aceh.

Acara Workshop Implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP. Dalam sambutan tertulisnya, Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan bahwa mitigasi risiko ini melalui penggunaan Siskeudes tidak cukup, harus dibarengi dengan pengawasan oleh Inspektorat Daerah masing-masing.

Namun demikian, masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Inspektorat Daerah dalam pengawasan Dana Desa antara lain, SDM Inspektorat Daerah terbatas, rentang kendali yang terlalu luas, serta belum bisa mengidentifikasi risiko penatausahaan, pertanggungjawaban di seluruh desa.

Kendala ini dapat ditangani dengan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Aplikasi Siswaskeudes digunakan untuk membantu Inspektorat Daerah dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Acara workshop Siswaskeudes merupakan kegiatan strategis yang diharapkan memberikan nilai tambah bagi auditor pada 24 Inspektorat sehingga menjadi mahir, tepat dan cepat dalam melakukan pengawasan dana desa, serta mendorong pengawasan dana desa yang efektif dan efisien.

Narasumber acara Workshop Implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) adalah Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Elfin Ilyas, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, Dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Wasis Prabowo serta tim pengembang aplikasi Siswaskeudes.

 

 

(Kominfo Perwakilan BPKP Aceh)