Perkuat Pengawasan Perbankan, LPS dan BPKP Tanda Tangani Nota Kesepahaman

.

MAMUJU (15/9) - Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat ikuti acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPKP dengan LPS secara virtual.

Dalam rangka peningkatan tata kelola penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanda tangani nota kesepahaman.

Bertempat di Aula Gandhi Kantor Pusat BPKP, Nota Kesepahaman ditandatangani oleh kedua pimpinan lembaga, yaitu Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Bagi BPKP, kesepakatan ini akan diwujudkan dalam bentuk pemberian atensi, audit, reviu, dan tata kelola yang baik (good corporate governance) untuk mendukung tugas LPS dalam program penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank. Tindak lanjut Nota Kesepahaman dari kedua belah pihak meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan (fraud) dan tata kelola yang baik, serta simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya menyatakan kerja sama antara BPKP dan LPS yang sudah terjalin sejak tahun 2016 memberikan dampak positif bagi LPS maupun BPKP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ia berharap dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, kerja sama yang telah terbangun dapat diperluas sehingga ujungnya dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan intern di LPS.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan diperlukan sinergi, serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara karena sektor perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko fraud yang lebih besar dibandingkan dengan sektor lainnya, sehingga sikap kehati-hatian dalam pengambilan keputusan terkait pengeloaan bank dan jasa keuangan harus selalu dikembangkan.

(Kominfo BPKP Sulbar)