Sinergi BPKP Kaltara dan APIP Daerah se-Provinsi Kaltara Awasi Pengadaan ASN dan PPPK

.

TARAKAN – Pemerintah saat ini sedang melaksanakan reformasi birokrasi salah satunya dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masing-masing instansi melakukan analisis jabatan, beban kerja, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Hasil tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan PNS.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa ASN bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mendorong pelaksanaan tugas tersebut, maka perlu dibangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka menyukseskan pengadaan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 yang akuntabel, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi pengawasan pengadaan ASN dan PPPK formasi tahun 2021 kepada seluruh Inspektorat Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut dilakukan secara virtual di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (23/7).

Proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai salah satu bagian dari manajemen ASN harus dapat memastikan negara memperoleh CPNS dari putra/putri terbaik yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, melalui proses pengadaan CPNS yang obyektif, transparan dan akuntabel perlu melibatkan unsur-unsur pengawas Internal dan eksternal dari BPKP dan APIP K/L/D dalam semua tahapan proses pengadaan.

 

(Kominfo BPKP Kaltara/Bidang IPP)