Isu Kebersihan Jadi Fokus OPD Tanjung Pinang dan BPKP

.

 

 

BATAM (21/4) - Salah satu peran BPKP yang tertuang di Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 sebagai lembaga ialah memberikan konsultasi terkait dengan manajemen risiko pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Wawan Yulianto menerima kunjungan dari OPD Kota Tanjung Pinang maksud dan tujuan dari kunjungan ini untuk mengonsultasikan permasalahan terkait anggaran dan SOTK urusan kebersihan di Kota Tanjung Pinang.

Ada beberapa permasalahan yang disampaikan oleh Tengku Dahlan selaku Inspektur Kota Tanjung Pinang di antaranya terkait urusan kebersihan sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Perkim. Namun, sejak dilantiknya pejabat berdasarkan SOTK terbaru, urusan kebersihan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Begitu juga dengan urusan Damkar, urusan Damkar sekarang menjadi OPD sendiri dipisah dari Satpol PP. Hal ini menyebabkan posisi saat ini, kita sudah terutang biaya BBM untuk lori pengangkut sampah selama 3 bulan dan pihak ketiga mengancam akan memutus pasokan BBM apabila utang tersebut belum juga dilunasi sampai dengan 30 April 2021. Begitu juga dengan biaya suku cadang untuk pemeliharaan lori.

Mendengar pemasalahan yang dihadapi oleh OPD Kota Tanjung Pinang Jumadi selaku Koordinator Pengawas Bidang APD menanggapi, terkait permasalahan kebersihan apabila menunggu mekanisme perubahan tentunya akan menimbulkan permasalahan lain seperti sampah yang menumpuk di Kota Tanjungpinang. Untuk itu harus dicarikan solusi yang cepat, namun tetap dalam koridor aturan. Wawan juga memberikan solusi yang cepat untuk masalah kebersihan ini adalah dengan Diskresi Wali Kota, namun harus dibuatkan kajiannya dengan meminta pertimbangan bagian hukum. Dalam kajian tersebut harus ada justifikasi/alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

(Tim Humas BPKP Kepri/CHPP)