Sinergi Pencegahan Korupsi oleh KPK dan BPKP

.

MAMUJU (20/4) - Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Hasoloan Manalu mengikuti Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Daerah antara BPKP dengan KPK.

Acara penandatanganan dilaksanakan di Kantor BPKP Pusat Jakarta dan diiukti secara daring oleh seluruh Kepala Perwakilan BPKP. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPKP dengan KPK yang diwakili oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto.

Lingkup perjanjian kerja sama ini terkait dengan 3 hal. Pertama, peningkatan akuntabilitas keuangan daerah dan desa. Kedua, peningkatan kapabilitas APIP dan maturitas SPIP pada Pemerintah Daerah. Ketiga, pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan di daerah.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari dan Direktur Wilayah V Kedeputian Korsup KPK Budi Waluya yang memaparkan program Monitoring Center of Prevention (MCP) yang bertujuan untuk membangun kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi sebagai upaya pencegahan korupsi.

Pada hari yang sama (20/4), sore harinya, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat Hasoloan Manalu didampingi Korwas Bidang Investigasi Sudiyatmoko, Korwas Bidang P3A Sigit Satrio Wibowo, dan Korwas Bidang APD Iman Kadarman menerima kunjungan dari Tim Korsupgah KPK untuk wilayah Sulawesi Barat Harun.

Dalam kujungannya, Harun menyampaikan bahwa fokus pada korsupgah ini masih terkait dengan delapan area intervensi yang meliputi: (1) Perencanaan dan Penganggaran APBD; (2) Pengadaan Barang dan Jasa; (3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu; (4) Kapabilitas APIP; (5) Manajemen ASN; (6) Dana Desa; (7) Optimalisasi Pendapatan Daerah; dan (8) Manajemen Aset Daerah.

Manalu, menyampaikan bahwa sampai saat ini dari 7 (tujuh) pemda di Sulawesi Barat seluruhnya sudah mencapai level 3 untuk maturitas SPIP dan untuk kapabilitas APIP tersisa Kabupaten Mamuju Tengah yang belum mencapai level 3. Adapun untuk penyusunan APBD sendiri seluruhnya sudah selesai, hanya ada beberapa kendala karena adanya perpindahan sistem dari SIMDA ke SIPD. Tapi pada akhirnya seluruhnya sudah dapat diselesaikan dengan pendampingan oleh Perwakilan BPKP Sulawesi Barat.

Ke depan, KPK khusunya terkait kegiatan korsupgah ini dapat terus bertukar informasi dan saling memberikan dukungan dalam rangka tercapainya tujuan pemerintahan yang bersih khususnya di daerah Sulawesi Barat.

 

(Kominfo BPKP Sulbar)