BPKP Pastikan Kualitas Implementasi Sistem Layanan Pengaduan PKH

.

TOBELO (6/3) – Dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi, tidak sedikit bantuan pemerintah yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat. Salah satunya, berupa pemberian bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Besaran bantuan PKH dapat berbeda-beda antar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tergantung kategori dan banyaknya komponen yang dimiliki dalam satu keluarga KPM. Untuk mendekatkan pelayanan, proses penarikan dana bantuan dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya dengan mengambil langsung ke ATM dan dikoordinasikan oleh ketua kelompok atau pendamping hingga melalui agen BRILink yang ada diwilayah KPM PKH.

Kegiatan penyaluran bantuan sosial pada PKH dilaksanakandalam 4 tahap selama 1 tahun, di mana Perwakilan BPKP Maluku Utara hadir untuk melakukan pengawasan atas kabupaten/kota. Di bulan Maret ini, BPKP Maluku Utara melakukan evaluasi Program PKH Tahun 2020 pada Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Tidore Kepulauan.

Salah satu fokus evaluasi adalah untuk memastikan apakah sistem layanan pengaduan yang telah diperbaiki di tahun sebelumnya telah diimplementasikan secara baik di lapangan. Selain itu, evaluasi juga bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah tidak terjadi duplikasi penerima bantuan PKH yang juga sebagai penerima bantuan lain, misalnya bantuan sembako, bantuan pangan, hingga bantuan Kesehatan.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan BPKP dapat mendukung keberhasilan program melalui rekomendasi yang diberikan. Selain itu juga, dengan adanya pengawasan dapat mendorong program PKH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

(Tim Humas BPKP Malut / Rieswandha)