BPKP Berikan Rekomendasi Penanganan Adminstrasi atas Tipikor ASN di Kabupaten Pidie

.

BANDA ACEH (22/2) – Sebagai tindak lanjut koordinasi Perwakilan BPKP Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Pidie yang telah dilakukan pada tanggal 18 Februari 2021 di Kota Sigli, Sekda Jailani bersama dengan Inspektur, Asisten III, Kepala DPKD, Kepala BPKSDM dan staf melakukan koordinasi terkait dengan penanganan administrasi yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Pidie atas pegawai yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebagaimana perintah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Permenpan No. B/50/M/SM.00.00/2019.

Pertemuan tersebut dilakukan dengan pendekatan diskusi atas hasil kajian tim BPKP dengan menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie harus segera melakukan aksi penegakan hukum atas pegawai yang melakukan tipikor sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 4 dan PP No. 11 tahun 2017 sebagaimana  Permenpan No. B/50/M/SM.00.00/2019 tentang penunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yag dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diskusi yang konstruktif antara tim BPKP dan Pemkab Pidie membuat kedua belah pihak akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan tupoksi masing masing. Dalam ha ini, BPKP memberikan rekomendasi atas permintaan pendapat dari Pemkab Pidie terkait dengan regulasi yang mengatur sedangkan Pemkab Pidie segera melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Kominfo Perwakilan BPKP Aceh)

 

  •