BPKP Sulut Pertajam Implementasi Risk Assessment bagi KPU Sulut

.

MANADO (18/1) – Untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan meningkatkan pengawasan intern, serta pembinaan Penyelenggaraan SPIP sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara bersama KPU Kab/Kota se-Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Bertindak sebagai salah satu narasumber Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara Setya Nugraha. Pada kegiatan tersebut, ia memaparkan materi mengenai Implementasi Risk Assessment dalam Pemilihan Tahun 2020. SPIP, ungkap Kaper saat mengawali materinya, bertujuan agar program dan kegiatan bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Selain itu, SPIP juga membuat laporan keuangan menjadi lebih baik, aset menjadi aman, serta sesuai aturan.

Dalam pemaparannya, Kaper juga menjelaskan unsur-unsur SPIP yaitu penilaian risiko. Ia menjelaskan untuk mencapai tujuan, risiko-risiko yang relevan harus diidentifikasi dan dianalisa serta menentukan tindakan yang akan dilakukan. “Menetapkan risiko dengan mengurai kejadian, peristiwa, probabilitas terjadinya, mencari penyebab risiko dan dampaknya”, tutup Setya.

Usai pemaparan dari Kaper, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kegiatan diskusi diwarnai banyak pertanyaan yang diajukan peserta yang mengarah ke penajaman pemahaman dan implemetasi risk assessment.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Kawanua Manado ini diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Pujiastuti serta para sekretaris KPU Kab/Kota se-Sulawesi Utara.

 

(Kominfo BPKP Sulut/TH)