BPKP Kalbar Lakukan Diseminasi Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

.

PONTIANAK (18/1) - Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Kalbar diharapkan dapat melakukan pengawasan atas vaksinasi yang menjadi program pemerintah dalam menanggulangi pandemi. Agar derap langkah APIP secara bersama sesuai arah yang dituju, BPKP Kalbar melakukan diseminasi pedoman pengawasannya. Saatnya APIP berperan mewujudkan kontribusinya membangun herd immunity melalui pengawasan vaksinasi. 

Menindaklanjuti arahan Presiden, BPKP telah menerbitkan pedoman pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi APIP kementerian, lembaga, dan pemda. Beleidnya adalah Keputusan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2021, yang juga menjadi acuan Surat Mendagri Nomor 700/144/IJ hal Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Pedoman dalam Keputusan Kepala BPKP tersebut telah diiringi pengantar Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Nomor S23/D2/03/2021 Tanggal 13 Januari 2021 itu yang berisi arahan kepada para Kaper BPKP seluruh Indonesia untuk bersinergi dengan para APIP di wilayah kerja, dengan didahului sosialisasi dan dideseminasi pedoman kepada seluruh APIP.

Tidak menunggu lama, Perwakilan BPKP Kalbar bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh APIP pemda se-Kalbar. Dihadiri secara daring seluruh Inspektur, Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Kalbar Dikdik Sadikin selenggarakan Diseminasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Senin (18/1) di Pontianak.

Di hadapan para Inspektur, sebagai kepala masing-masing APIP Pemda se-Kalbar, Dikdik menyampaikan pentingnya pedoman itu. "Pedoman ini penting dalam rangka untuk menyeragamkan gerak langkah dan arah pengawasan yang dilakukan seluruh APIP. Informasi apa yang diperlukan, pencapaian sasaran program vaksinasinya arahnya kemana, dan seterusnya, semua terurai jelas di pedoman. Hasil pengawasan dari BPKP dan sinergi seluruh APIP ini kelak disampaikan kepada pimpinan di pusat sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan secara nasional," demikian Kaper BPKP Kalbar Dikdik Sadikin membuka diseminasi.

Dikdik menjelaskan pedoman tersebut antara lain mencantumkan tentatif audit objektif (TAO) yang menjadi acuan bagi APIP dalam melaksanakan pengawasan vaksinasi. Dalam surat Kepala BPKP tersebut, juga surat Mendagri di atas, BPKP diamanahkan menjadi koordinator melakukan pembinaan, pendampingan serta pengawasan dalam pengadaan dan vaksinasi kepada APIP, termasuk perwakilannya di setiap provinsi.

"Dengan demikian, informasi hasil pengawasan vaksinasi COVID-19 ini dapat terhimpun satu arah dan dapat terfokus pada perbaikan dalam pencapaian tujuan secara nasional," ujar Kaper Dikdik Sadikin yang 14 Januari lalu menjadi peserta dari 14 orang pertama di Kalimantan Barat yang disuntik vaksin COVID-19.

Bona Petrus Purba, selaku Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP) BPKP Kalbar, menyampaikan bahwa pengawasan dimaksud terdiri atas perencanaan, monitoring serta pengawasan sarana prasarana. Dan untuk pengawasan di fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring.

Sasaran pengawasan vaksinasi untuk OPD adalah dinas kesehatan di masing-masing pemda. Sedangkan sasaran pengawasan dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi puskesmas, klinik, rumah sakit, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Pengawasan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan agar kegiatan pengadaan vaksin sesuai dengan ketentuan dan akuntabel. Di samping itu, pengawasan harus juga dapat memastikan bahwa vaksin yang didapatkan itu tepat jumlah, aman, berkhasiat, dan bermutu. Dan juga pelaksanaan vaksinasi telah sesuai dengan prioritas penerima, tepat sasaran, aman, dan efektif,” pungkas Bona.

Secara teknis, diseminasi pedoman ini disampaikan oleh Eriandy Bangun selaku PFA Bidang IPP BPKP Kalbar yang antara lain menyatakan pentingnya pemantauan vaksin dan juga penyimpanannya agar vaksin tidak rusak. Hal ini harus menjadi perhatian pemda untuk mengantisipasi risiko yang timbul terkait pelaksanaan vaksinasi. Di daerah, persoalan aliran listrik menjadi risiko tersendiri. Listrik yang byar-pet, yang tidak jarang terjadi, dapat merusak vaksin yang disiapkan di ruang pendingin khusus yang menggunakan listrik. Hal tersebut tentu harus dicari alternatifnya dalam rangka memitigasi risiko yang timbul. Misalnya, alternatif ketersediaan balok es yang menjaga vaksin. Sehingga vaksin tetap terjaga kualitasnya sampai diterima oleh masyarakat.

Menanggapi diseminasi itu, seluruh APIP Kalbar yang mengikuti vidcon siap sedia bersinergi dengan BPKP. Demikian pula kesiapan mereka dalam penggunaan aplikasi P-care (Primary care) dan SMILE (Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik secara Elektronik) atas data hasil pengawasannya. Sehingga data dapat dihimpun dan dijadikan sebagai bahan informasi kepada pimpinan di pusat.

Dalam acara tersebut, Inspektur Kabupaten Ketapang Devie Prantito mengusulkan agar dibuat sinergi yang lebih fleksibel antara APIP dengan BPKP seperti join audit, atau masing-masing melakukan pengawasan dengan data yang terintegrasi, atau hanya penyampaian data saja. Menanggapi hal ini, menurut Bona, perlu dikonkritkan lebih lanjut sesuai ketersediaan sumber daya di masing-masing pihak.

Diharapkan dengan diseminasi pedoman ini, pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kalimantan Barat dapat berada pada rel yang benar dan memastikan berjalan ke arah tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, vaksinasi dapat berjalan lancar, hambatan dilapangan dapat diselesaikan, serta penyalahgunaan vaksin dapat dihindarkan. Sehingga pada akhirnya, vaksinasi dapat memberikan kontribusi bagi sebuah keniscayaan membangun herd immunity, yang dapat membebaskan masyarakat dari pandemi COVID-19.

 

(Kominfo BPKP Kalbar/Fajar Winarso)