Kejati Minta Pendampingan PKKN ke BPKP Malut

.

TERNATE (19/01) – Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara. Dari pihak Kejati, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Moh. Ridwan, Koordinator Penyidik (Kasidik) Yopy dan Devi, serta Kasi Penyidik Hasan. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Aryanto Wibowo didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Mohamad Riyanto dan Pengendali Teknis (Dalnis) Muhammad Saefudin Zuhri. 

Pada awal perbincangan Aspidsus Moh. Ridwan meyampaikan bahwa Kejati akan mengajukan permohonan bantuan audit terkait penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Maluku Utara. Lanjut, Moh. Ridwan menyampaikan apresiasi kepada BPKP Malut atas sinergi yang telah dibangun selama ini terlebih dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia berharap sinergi ini dapat terjaga sampai kapanpun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Aryanto Wibowo menyampaikan bahwa BPKP akan selalu siap memberikan bantuan pendampingan berupa audit investigatif, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dan pemberian keterangan ahli. Selain itu, Aryanto menambahkan bahwa BPKP akan selalu membantu untuk mengawal akuntabilitas keuangan daerah dan keuangan negara.

Dalam kesempatan ini, Aspidsus Moh. Ridwan mempertanyakan prosedur atau SOP permintaan bantuan penanganan kasus berindikasi tipikor. Menjawab hal tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara menjelaskan Prosedur Permintaan bantuan Penanganan Kasus berindikasi tipikor, yaitu:

  1. Penyidik atau Kejati mengajukan Surat Permohonan Audit Investigasi atau PKKN;
  2. BPKP menyampaikan Surat Undangan Ekspose (pemaparan kasus);
  3. Tindak lanjut ekspose berupa audit sesuai dengan kecukupan bukti yang telah diperoleh.

 

(Kominfo BPKP Malut/April)