Dialog Interaktif Pengelolaan Dana Desa di Kuwu Kedungjaya Cirebon

.

CIREBON (30/11) - Dalam rangka mewujudkan langkah-langkah percepatan penerapan sekaligus evaluasi atas penggunaan aplikasi Siskeudes, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Anggota Komisi XI DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPPN Kabupaten Cirebon dan BPKP Pusat, menggelar workshop monitoring, dan evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa bertempat di Apita Hotel Cirebon. 

Workshop yang dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mewakili Bupati Cirebon, diikuti oleh para camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon.

Mengawali acara ini, Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah II Jaya Rahmad menyampaikan laporan penyelenggaraan. Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas, antara lain menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi XI DPR I dan BPKP atas pembekalannya dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Cirebon. Usai melaksanakan Workshop di Epita Hotel, para narasumber melanjutkan perjalanan ke Kantor Kuwu Kedungjaya untuk menggelar dialog interaktif bersama para aparat desa dan perangkat desa serta dengan tokoh masyarakat desa.

Bertindak sebagai narasumber adalah Anggota Komite XI DPR RI Satori dengan mengusung tema paparan “Peran DPR RI Dalam Pembangunan Desa Khususnya Dalam Masa Pendemi COVID-19". Narasumber dari Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri adalah Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Farida Kurnianingrum mengupas tentang “Pengelolaan APBD Desa dalam Masa Pandemi". Selanjutnya, paparan dari KPPN Kabupaten Cirebon yang disampaikan oleh Plt. Kepala KPPN Kabupaten Cirebon Dede Daman dengan tema “Mekanisme Penyaluran dan penggunaan Dana Desa".

Sementara dari Deputi Kepala BPKP Bidang PPKD yang diwakili oleh Direktur Akuntabilitas keuangan dan Pembangunan dan Tata Kelola Desa Adi Hamonangan Pangihutan, menyampaikan paparan tentang “Pengawasan Atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa".

Sebagai clossing statement, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Mulyana menyampaikan beberapa point penting, yaitu yang pertama bahwa para camat dan kades wajib menerapkan SPIP dan Siskeudes. Kedua, memahami Siskeudes. Ketiga, memahami Tata Kelola Keuangan Desa. Keempat, wajib memahami SPIP, karena dengan SPIP kegiatan menjadi efisien, efektif, laporan handal, aset desa terjamin, dan dengan SPIP kegiatan desa menjadi sesuai ketentuan kalau ada diskresi, diskresi yang akuntabel.

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa tupoksi BPKP adalah sebagai konsultan aparat desa/kecamatan termasuk pegawai desa, fasilitas desa. Selain itu, BPKP juga sebagai assurance/penjamin. Kepala Perwakilan juga menginformasikan bahwa BPKP telah membangun aplikasi “Sapa Warga” dan “Pikobar” terkait penyaluran Bansos Covid-1919 untuk menjaring data dari masyarakat.

Mengingat masih terdapat wabah Covid-19, acara ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang, yang meliputi para kepala desa/lurah dan camat di wilayah Kabupaten Cirebon. Namun, acara ini jug bisa diikuti oleh perangkat desa lainnya melalui jaringan virtual aplikasi Zoom.

(Kominfo BPKP Jabar/SR-RS)