BPKP dan Pemerintah Aceh Rembuk Perjanjian Kerja Sama

.

BANDA ACEH (24/11) – Bertempat di Ruang kerja Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Kepala Perwakilan BPKP Aceh menerima kunjungan kerja dari Inspektur Aceh Zulkifli, Sekretaris dan Irban untuk membahas tentang rencana penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Aceh dengan Kepala Perwakilan BPKP yang akan disaksikan langsung oleh Mendagri dan Kepala BPKP secara virtual pada hari Rabu, (2/12).

Pada pertemuan ini, Zulkifli menyampaikan inisiatif substansi dan teknis pelaksanaan PKS yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Aceh ke depan antara Pemerintah Aceh dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terutama yang berkaitan dengan pengawasan yang berindikasi hukum, kapabilitas APIP, pengawasan kegiatan dan program strategis yang ada di Aceh.

Selanjutnya, koordinasi tersebut juga membahas mekanisme kajian hukum dan muatan substansi PKS dan proses komunikasi dan kesediaan, serta waktu Gubernur Aceh pada tanggal yang sudah ditetapkan. Kepala Perwakilan juga menyampaikan informasi bahwa penandatangan akan dilakukan secara serentak dengan 33 Pemda lainnya di seluruh Indonesia dan mengusulkan agar substansi PKS juga memuat sertifikasi Inspektur dan kepala BLU dengan CGCAE oleh Pusdiklatwas BPKP.

Kepala Perwakilan mengharapkan proses kajian hukum di biro hukum pemerintahan Aceh dapat menyesuaikan dengan jadwal tanggal 2 Desember 2020. Atas saran dan masukan tersebut disambut baik oleh Zulkifli dan berjanji untuk menindaklanjuti, serta ikut mengawal prosesnya agar bisa on schedule. Rencananya, PKS akan ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Kepala Perwakilan BPKP Aceh pada tanggal 2 Desember 2020. Bahasan juga menyangkut isi PKS yang menguraikan tentang ruang lingkup kerjasama yang masa berlakunya selama lima tahun sejak penandatanganan.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira dan Inspektur Aceh menyambut baik momen ini dan saling menghargai dan menampung inisiatif dari Inspektorat dan BPKP Aceh tersebut. Selanjutnya, untuk merealisasikan konsep PKS tersebut akan terus dilakukan koordinasi oleh Korwas P3A BPKP Aceh dengan Sekretaris Inspektorat Aceh untuk menghasilkan draft PKS yang sesuai dengan arahan Mendagri dan BPKP, serta operasional untuk diimplementasikan.

(Kominfo Perwakilan BPKP Aceh)