Meracik Center of Excellence Lewat Diklat Fungsional Auditor Ahli Pertama

.

PONTIANAK (19/11) - BPKP sebagai lembaga pemerintahan nonkementerian (LPNK) yang ditugaskan melakukan pembinaan terhadap jabatan fungsional auditor bergerak melalui pilar auditor internal demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagai center of excellence, BPKP menjadi tempat berkonsultasi dan mendorong pemda untuk meningkatkan kinerjanya secara maksimal.

“Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor (JFA), BPKP terus melakukan berbagai upaya mendorong dan memberikan fasilitas para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah untuk dapat meningkatkan kompetensi para auditornya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bahwa setiap auditor dapat meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta program pengembangan untuk menunjang profesionalitasnya dalam memberikan rekomendasi demi tercapainya tujuan sebuah organisasi yang diauditnya,” demikian dikatakan Kepala Perwakilan BPKP Kalbar Dikdik Sadikin saat membuka secara virtual Diklat Fungsional Auditor Ahli Pertama STAR AF 2020 di Aula Aster Hotel Ibis, Pontianak pada Kamis (19/11) pagi.

Disampaikannya lebih lanjut bahwa kompetensi seorang auditor internal dalam mewujudkan pengawasan intern yang efektif dan efisien ditentukan dari pilar audit internal itu sendiri. Menurutnya, ada 3 pilar audit intern yang harus diketahui oleh para auditor intern, khususnya para APIP di setiap Inspektorat Daerah, yaitu governance, risk, dan control.

Di hadapan 30 peserta diklat yang berasal dari Inspektorat Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat dan Jambi, Kepala Perwakilan BPKP Kalbar Dikdik Sadikin menyebut auditor internal harus mengerti tata kelola yang dinilainya. Tidak hanya sekadar mengikuti peraturan yang diberikan, namun juga harus paham betul apa yang harus dilakukan sehingga dapat memberikan asistensi terhadap tujuan yang harus dicapai para OPD terkait dalam pemerintah daerah yang didampinginya.

Terlebih, selain tata kelola yang harus dimengerti setiap auditor internal dalam mengaudit, pilar kedua yang penting juga dalam audit internal adalah risk. Dalam SPIP, risk menjadi unsur kedua yang penting guna mengantisipasi tindakan organisasi ke depan untuk mewujudkan tujuan organisasi. “Risiko menjadi hal penting untuk bahan pemikiran kita atas tindakan yang akan kita lakukan. Kita harus berpikir ke depan, memikirkan risiko sebagai bagian yang integral bagi penugasan auditor internal. Kita harus memiliki prospek ke depan apa yang setidaknya akan terjadi dan memberikan dampak terhadap organisasi,” imbuh Dikdik yang saat itu membuka Diklat Fungsional Auditor Ahli Pertama STAR AF 2020 tersebut melalui siaran virtual sebelum berangkat mengikuti rapat koordinasi nasional BPKP di Bali.

Dengan pengelolaan risiko tersebut, Dikdik mengatakan tugas auditor internal dan auditor eksternal sangat jelas berbeda. “Berbeda dari auditor eksternal yang menunggu di ujung, kita sebagai auditor internal tidak hanya sekadar menunggu di ujung saja, akan tetapi kita juga mendampingi teman-teman OPD-OPD lain dalam meningkatkan kinerjanya dari awal. Dengan bertindak sebagai early warning system, auditor internal dapat memberikan rekomendasi sehingga stakeholders dapat memperbaiki keadaan yang selama ini barangkali kurang bagus ditemukan kemudian diperbaiki menjadi lebih bagus dan menjadi penjamin kualitas (quality assurance),” tambahnya. Setelah itu, pemantauan (control) terhadap sistem yang dimiliki juga sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan intern.

Dalam arahannya, Kaper BPKP Kalbar juga menekankan kepada seluruh peserta diklat untuk membuang stigma negatif yang selama ini membayangi para auditor internal. Pasalnya, hal tersebut tidak lagi menjadi hal yang perlu ditakuti karena saat ini auditor internal harus menjadi center of excellence sebagai tempat berkonsultasi dan mendorong OPD-OPD di pemda untuk meningkatkan kinerjanya secara maksimal.

Untuk itu, Dikdik berharap agar diklat fungsional auditor ahli pertama STAR AF 2020 ini dapat memberikan kontribusi dan bekal dalam membangun kualitas auditor yang diharapkan tersebut. Mengingat pentingnya hal itu, maka diharapkan peserta untuk dapat mengikuti diklat dengan baik dan memanfaatkan secara optimal diklat ini sebagai upaya meningkatkan kompetensi para APIP di Inspektorat Daerah.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Diklat Fungsional Auditor Ahli Pertama STAR AF 2020 Bonifacius Fredy Joko Susilo mengatakan, diklat ini terselenggara atas kerja sama Pusdiklatwas BPKP dan BPKP Kalbar di lingkungan Inspektorat se-Provinsi Kalimantan Barat dan Inspektorat se-Provinsi Jambi. Berlangsung selama 13 hari, diklat diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari APIP se-Kalbar 12 orang dan APIP se-Jambi sebanyak 18 orang. Adapun narasumber dari Perwakilan BPKP Kalbar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Hadir pula dalam pembukaan diklat tersebut Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Kalbar Muqorrobin yang bertindak selaku Plh. Kepala Perwakilan sementara waktu menggantikan Kaper yang sedang mengikuti rapat koordinasi nasional BPKP di Bali.

 

(Kominfo BPKP Kalbar/Fajar Winarso)