Pengembalian Kerugian Negara melalui Kewajiban Perpajakan

.

MAMUJU - Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat Hasoloan Manalu, mengikuti Webinar Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara dengan Pembebanan Kewajiban Pajak dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Webinar diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Webinar diselenggarakan secara daring, diikuti oleh perwakilan dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Webinar diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk memberikan gambaran umum tentang upaya pengembalian kerugian negara dengan pembebanan kewajiban pajak pada perkara tindak pidana korupsi  dan ajang berbagi pengalaman terkait kerja sama otoritas pajak dan penegak hukum di Singapura.

Webinar menampilkan pembicara dari KPK, DJP, pengajar hukum pidana, dan otoritas pajak Singapura. Paparan materi diawali oleh pembicara yang merupakan pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Anugrah Rizky Akbari, dilanjutkan oleh penyelidik dari KPK Budi Agung Nugroho kemudian pembicara dari DJP Sigit Danang Joyo, dan diakhiri oleh pembicara dari Singapura Kian Tat Tan.

Para pembicara secara bergantian menyampaikan materi tentang pembebanan kewajiban perpajakan atas peningkatan kekayaan hasil tindak pidana korupsi; peluang penggabungan dakwaan dan tuntutan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana di bidang perpajakan; kerja sama KPK dengan otoritas perpajakan dalam rangka optimalisasi pengembalian kerugian negara; praktik, hambatan dan tantangan kerja sama otoritas pajak dengan penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana pajak dan tindak pidana korupsi; serta praktik terbaik tentang kerja sama otoritas pajak dengan penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana pajak dan tindak pidana korupsi di Singapura.

Dengan webinar ini diharapkan peserta dapat memperoleh pengetahuan terkait bagaimana pendekatan hukum, implementasi, dan tantangan terkait optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi serta mengetahui bagaimana mekanisme kerja sama antara penegak hukum dengan otoritas pajak terkait pembebanan kewajiban pajak dalam perkara tindak pidana korupsi.

(Kominfo BPKP Sulbar)