Wujudkan Pengelolaan PBJ Covid-19 Kepri yang Semakin Akuntabel

.

BATAM (21/09) – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, telah dilaksanakan Workshop mengenai Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Covid-19 Bidang Kesehatan Bersumber Dana APBD.

Workshop ini diikuti oleh 7 Inspektorat di Wilayah Kepri, di antaranya Inspektorat Kota Batam, Inspektorat Kota Tanjungpinang, Inspektorat Kabupaten Karimun, Inspektorat Kabupaten Bintan, Inspektorat Kabupaten Lingga, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Inspektorat Kabupaten Natuna bersama dengan rekan-rekan dari Bidang P3A selaku fasilitator pada masing-masing Inspektorat.

Mewakili Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Kriso Wandi Siahaan selaku Kepala Bagian Tata Usaha membuka workshop ini dan sekaligus mengharapkan agar pelaksanaan kegiatan pengawasan mampu meningkatkan akuntabilitas atas Pengelolaan PBJ Covid-19 Bidang Kesehatan di masing-masing pemda sekaligus mampu memberikan rekomendasi strategis dan gambaran besar mengenai gambaran permsalahan yang terjadi selama PBJ Covid-19 tersebut.

Kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi, di antaranya gambaran umum pengawasan yang disampaikan oleh Rudy Siswanto selaku Koorwas P3A, Persiapan Penugasan (PPBR) yang disampaikan oleh Albert Andika Prasetia selaku PFA dari Bidang P3A, dan Pelaksanaan Penugasan yang disampaikan oleh Subhan Amri selaku PFA dari Bidang P3A.

Dalam pemaparan mengenai gambaran umum pengawasan, Rudy menyampaikan terkait ruang lingkup pengawasan, dibagi menjadi 2 yaitu Audit Tujuan Tertentu (ATT) dan Reviu. “Untuk kontrak telah ditandatangani dan telah dilakukan pembayaran dan/atau sesuai dengan permintaan PPK yang dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga pemanfaatannya dilakukan ATT, sedangkan reviu dilakukan atas kontrak yang belum dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Selanjutnya, mengenai masa penugasan tersebut, dimulai pada tanggal 21 September sampai dengan 15 Oktober 2020 (kompilasi tingkat provinsi).

Untuk persiapan penugasan (PPBR), Albert menjelaskan bahwa dalam penyusunan register risiko diarahkan dalam dimensi 6T (Tepat Kualitas, Tepat Kuantitas, Tepat Waktu, Tepat Biaya, Tepat Biaya, Tepat Lokasi, dan Tepat Penyedia). “Register risiko yang menjadi bagian dari PPBR ini dapat membantu Inspektorat dalam memilih paket pengadaan yang memiliki risiko tinggi”, paparnya.

Dalam pelaksanaan penugasan ATT, Subhan menguraikan 10 langkah kerja dalam program kerja ATT dan reviu sampai dengan pelaporan. “Kami harapkan Inspektorat mampu memberikan rekomendasi strategis dalam laporan ini dan dapat dituntaskan secara tepat waktu,” imbuhnya.

(Kominfo BPKP Kepri)