Berkolaborasi dengan BPKP, Kemendes PDTT Perkuat Akuntabilitas Keuangan Desa

.

JAKARTA (11/8) –  Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkolaborasi dengan BPKP.
 
Mengingat besarnya uang yang dikelola oleh pemerintah desa dengan problematika berbeda-beda, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat audiensi ke Kantor Pusat BPKP menekankan pentingnya penguatan pengawasan keuangan desa. 
 
“Kompleksitasnya, yaitu pengelola Dana Desa tentu adalah pemerintah desa dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dengan segala variabel yang ada, dengan segala sosial politik masyarakat yang ada,” ucap Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini.
 
Menurutnya, Kemendes PDTT memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa, namun tidak berhak memantau progres penggunaan Dana Desa, baik dari segi jumlah penggunaannya maupun tujuan penggunaan dana tersebut.
 
“Ini yang kita diskusikan dan kayaknya solusinya itu ada di BPKP, nanti bagaimana BPKP memberikan solusi terkait sistem pengawasannya,” pungkas Gus Menteri. 
 
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan siap berkolaborasi untuk memperkuat akuntabilitas keuangan desa, terlebih lagi di masa pandemi ini di mana masyarakat desa menerima berbagai bantuan sosial dan ekonomi dari pemerintah, termasuk BLT Dana Desa.