BPKP Lakukan Reviu atas Pengembangan Pesawat Tempur IF-X

Jakarta (23/6) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengadakan rapat virtual dalam rangka membahas program pembuatan pesawat tempur Korean Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment (KF-X/IF-X). Pesawat tempur ini sudah mulai dirintis oleh pemerintah sejak tahun 2014, dalam proses pengembangan pesawat tempur ini banyak kendala yang dihadapi di lapangan. BPKP diminta oleh Kementerian Pertahanan untuk mereviu pengembangan Pesawat Tempur KFX/IFX yang merupakan Proyek Strategis Nasional ini. 

Rapat ini diikuti oleh pimpinan tinggi/madya di kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagaimana disebut dalam Perpes Nomor 136 Tahun 2014 tentang Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, kementerian-kementerian tersebut diminta melakukan peran atau tugas tertentu di dalam pengembangan IF-X. Rapat ini bertujuan untuk mengetahui peran dari masing-masing kementerian/lembaga yang mendukung pengembangan pesawat tempur IF-X sebagai bahan untuk melengkapi reviu yang dilakukan BPKP.

Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto dalam sambutannya mengatakan, BPKP sedang melakukan tahap penyelesaian terkait reviu yang diminta oleh Kementerian Pertahanan tentang pengembangan pesawat tempur, khususnya IF-X. Reviu ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya di tahun 2018 BPKP melakukan reviu atas tunggakan tagihan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini sebagai komitmen bersama dengan Pemerintah Korea dalam pengembangan pesawat tempur KFX/IFX.

Di awal tahun 2020, BPKP diminta kembali oleh Kemenhan untuk mereviu secara keseluruhan terkait pengembangan pesawat tempur IF-X. "Kami sudah melakukan berbagai langkah, pendalaman, wawancara yang cukup mendalam dan juga audiensi langsung dengan Wamenhan beberapa kesempatan yang lalu dan lebih banyak menggali peran dari Kementerian Pertahanan dan juga PT Dirgantara Indonesia. Di sisi lain, dalam Perpers 136 Tahun 2014 tentang program pengembangan, ada juga kontribusi dari kementerian terkait sebagai dukungan terhadap pengembangan pesawat tempur IF-X," kata Iwan.

Selanjutnya, rapat dipandu oleh Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal. Hasil rapat ini akan dijadikan finalisasi laporan hasil reviu yang nantinya akan disampaikan BPKP kepada Kementerian Pertahanan. Hasil reviu akan dibahas di tingkat kabinet kepada Presiden terkait kelanjutan pengembangan pesawat tempur IF-X.

 

(Kominfo BPKP)