Selain COVID-19, Penyelewengan Dana Pun Harus Dicegah

Banda Aceh (3/4) – Kepala Perwakilan BPKP Aceh berinisiatif melakukan video conference (vicon) dengan Inspektur Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh untuk membahas beberapa substansi terkait percepatan penanganan Covid-19 di Aceh.

Dalam koordinasi ini, Kepala Perwakilan BPKP Indra Khaira Jaya memberikan dorongan kepada seluruh Inspektur untuk melaksanakan reviu refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Indra juga memberikan panduan dan format dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas reviu tersebut. Di samping itu, Ia juga melakukan monitoring atas implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Kepala BPKP Nomor 5 dan 6 di seluruh Inspektorat se-Aceh. Pada vicon yang sedang berlangsung tersebut, dirinya membuka ruang diskusi untuk menampung permasalahan dan usulan solusi untuk didiskusikan bersama.

Menanggapi hal itu, seluruh Inspektur merespon positif dan antusias dengan menyampaikan permasalahan dan usulan solusi dari masing–masing daerah, serta memohon arahan dari Kepala Perwakilan BPKP Aceh dan Inspektur Aceh.

Dalam kesempatan ini, Inspektur Aceh Zulkifli menyampaikan ucapan terima kasih atas inisiatif yang dilakukan Kepala Perwakilan BPKP Aceh. Ia berharap BPKP dapat terus melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tugas reviu refocussing dan reviu PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tiap–tiap daerah di Aceh. Indra Khaira Jaya menyambut dengan baik dan menekankan bahwa BPKP tetap membuka ruang diskusi pendampingan secara online melalui Tim Teknis Pengawalan Akuntabilitas Keuangan dalam Rangka Percepatan Penanganan OCVID-19 di lingkungan Perwakilan BPKP Aceh.

Vicon ditutup dengan pesan Zulkifli yang mengingatkan kembali pesan Gubernur Aceh agar Inspektur di seluruh daerah Aceh dapat mendukung dan mencegah penyimpangan penggunaan dana penanggulangan COVID-19. Demikian agar tidak ada penyalahgunaan dana tersebut dalam berbagai hal seperti mark up atau gratifikasi, di tengah kondisi darurat ini.

 

(Kominfo Perwakilan BPKP Aceh)