Optimalkan Fungsi JFA, BPKP-Kemenkes-BKN Lakukan PKS

Jakarta (31/1) – Bertempat di Auditorium Gandhi Kantor Pusat BPKP, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pertukaran  data dan pembinaan kompetensi jabatan fungsional auditor (JFA). Turut hadir dalam acara ini, Sekrertaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto, Sekertaris Jenderal Kementerian Kesehatan Heru Arnowo, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, para Deputi, dan para Kepala Perwaklian BPKP.

Acara penandatanganan kerja sama ini diawali dengan sambutan oleh Sekrertaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto. “Agenda ini sebagai sesuatu yang strategis, dalam arti tidak bisa tidak dilakukan, karena menyangkut pembinaan SDM APIP dan tentu menjadi perhatian bersama,” ungkap Ernadhi dalam awal sambutannya.

Menghadapi lingkungan strategis yang dinamis dan penuh dengan resiko, peran APIP dalam upaya pencapaian tujuan nasional semakin nyata dibutuhkan. Pengawasan internal tidak cukup dengan mengidentifikasi permasalahan internal, tetapi juga untuk menemukan solusi permasalahan tersebut. Untuk mampu menghadapi tantangan tersebut, dibutuhkan SDM yang baik dan kompeten, maka pembinaan SDM APIP menjadi hal yang sangat krusial. Ernadhi menambahkan, bahwa auditor harus memiliki pendidikan, keterampilan, keahlian serta pengalaman kompetensi lain yang diperlukan untuk melakukan tanggung jawab. Auditor harus mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor dan sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah serta mengikuti diklat jabatan berkelanjutan. 

Dalam sambutannya, Heru Arnowo yang dalam hal ini mewaliki Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan mengatakan, bahwa dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Kemenkes dan BPKP telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2016, dan ini merupakan perpanjangan. Ia juga menambahkan, salah satu aspek yang dikerjasamakan adalah pertukaran data dan informasi antara Kemenkes dan BPKP yang saat ini akan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait pertukaran data jabatan fungsional auditor. PKS ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pembinaan JFA di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mendukung ketersediaan data informasi terkait jabatan fungsional auditor. Heru berharap dengan terjalinnya kerja sama ini akan mendukung pula target pencapaian kapabilitas APIP Itjen Kemenkes menjadi level 4 pada Tahun 2024.

Sambutan terakhir disampaikan oleh Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, ia mengapresiasi BPKP yang telah menggandeng BKN untuk bekerjasama terkait dengan pembinaan kompetensi JFA, baik dari angle data maupun kompetensinya. Yusuf berharap apa yang ada dalam PKS benar-benar dimplementasikan, bukan hanya sekedar penandatanganan belaka. “Saya sangat mengharapkan, PKS yang ditandatangani ini betul-betul PKS yang kita butuhkan dan itu harus kita implementasikan sesegera mungkin, tidak hanya formalitas saja atau seremonial saja tapi lebih pada implementasinya yang sangat kita harapkan”, kata Yusuf.

Dengan diadakannya acara ini, diharap mampu meningkatkan keakuratan dan ketepatan data auditor sekaligus meningkatkan kompetensi JFA di lingkungan Kemenkes dan BKN. BPKP yang dalam amanahnya sebagai pembina JFA, diharap mampu meningkatkan kapabilitas seluruh APIP dengan memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap auditor.

(Tim Humas BPKP/wiwin/idiya)