BPKP Raih Kualifikasi Badan Publikasi Menuju Informatif dari KIP

Jakarta (21/11) - Di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia telah dilaksanakan Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 oleh Komisi Informasi Pusat. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, Menteri Komunikasi Informatika Johnny G. Plate, dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.

Pada tahun ini, BPKP kembali berhasil menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dengan Kualifikasi “Menuju Informatif”. Anugerah ini diserahkan setelah adanya monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi badan publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto mewakili Pelaksana Tugas Kepala BPKP menerima secara langsung dari Ketua Komisi Informasi Pusat Sertifikat Kualifikasi Badan Publik “Menuju Informatif” bersama dengan enam Lembaga Negara dan Lembaga Non Kementerian (LN dan LNK) lainnya yang menerima Anugerah dengan kualifikasi yang sama dengan BPKP. Adapun keenam LN dan LNK diantaranya BPK RI, BPOM, Komisi Yudisial, LAN, LIPI, dan Sekretariat Kabinet.

Ada lima tingkatan kualifikasi yang diberikan oleh KIP untuk menilai sejauh mana keterbukaan informasi publik yang ada pada suatu badan publik yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif, di mana Informatif merupakan kualifikasi tertinggi dan Tidak Informatif merupakan kualifikasi terendah.

Selain kategori LN dan LNK, ada enam Kategori Badan Publik lainnya yang diberikan anugerah oleh KIP, yaitu Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Kementerian dan Partai Politik.