Penandatangan MoU Penggunaan Gedung BPN sebagai Kantor Sementara BPKP

Palangkaraya (7/8) - Semua aset BPN adalah aset pemerintah sehingga dapat digunakan bersama-sama dengan instansi lain, termasuk BPKP. BPKP berharap kerja sama tidak hanya sebatas fisik gedung, tetapi juga dalam kedinasan.

Dalam waktu dekat, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membangun kantor baru agar mampu menampung warga bpkp kini bertambah. Berkenaan dengan rencana tersebut, pada Januari tahun 2020 seluruh warga Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah akan direlokasi ke gedung kantor sementara yang terletak di area kantor ATR/BPN Wilayah Kalteng. Rencana relokasi tersebut diawali dengan penandatanganan MoU antara Perwakilan BPKP Provinsi  Kalteng dengan BPN Kanwil Kalteng.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng Setia Pria Husada dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada segenap pegawai BPN Kanwil Kalteng atas kesediaannya menerima kehadiran warga BPKP Kalteng hingga dua tahun ke depan. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Kalteng Pelopor dengan tangan terbuka menyambut rencana relokasi sementara tersebut karena pada prinsipnya semua BMN adalah milik Pemerintah Indonesia.

Dalam acara MoU yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Aquarius Palangkaraya, turut hadir Head Area Bank Mandiri dan Kepala BPN Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta utusan Pemda.

-kalteng wied-