Akuntabilitas Keuangan Publik Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta (26/6) - Kepala BPKP memberikan Keynote Speech pada hari kedua acara Dialog Pengelolaan Keuangan Negara yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlangsung pada tanggal 25-26 Juni 2019 di Balai Kartini Jakarta.

Turut hadir pada acara tersebut, Sekretaris Utama BPKP Dadang Kurnia, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Nurdin, Deputi Bidang Akuntan Negara Bonny Anang Dwijanto, Auditor Utama BPKP Maliki Heru Santosa dan Daryanto.

Pada paparannya, Ardan menyampaikan untuk mencapai Indonesia Emas 2045, ada empat pilar yang harus diperhatikan, yaitu pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Ia juga menyampaikan untuk mencapai Indonesia Emas 2045, kita tidak boleh berpangku tangan dan harus bekerja keras dengan menggunakan empar pilar tersebut sebagai guidance-nya. Bidang pengelolaan Keuangan Negara atau Keuangan Publik pun harus berkualitas dan akuntabel jika ingin mendukung perwujudan visi Indonesia Emas 2045.

Menurut Ardan, di era Industri 4.0 lingkungan berubah dengan sangat cepat sehingga pengelolaan keuangan negara juga harus berubah dari yang semula Rule Based menjadi Principal Based atau Goal Based. Untuk mencapai hal tersebut, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu organisasi telah menunjukan derajat kematangan compliance yang tinggi, regulator dan pihak yang diatur mempunyai hubungan yang didasari dengan trust, mekanisme akuntabilitas harus dapat dipastikan tidak dimanipulasi atau di-by pass, harus ada keseimbangan antara pengawasan dan penindakan, pola pikir (mindset) regulator dan pihak yang diatur harus memehami peruntukan principle based regulation, dan harus terdapat dialog yang konstruktif antara regulator dengan pihak yang diatur. Dari sisi pengendalian yang perlu diperhatikan salah satunya terkait pelaksanaan manajemen risko. Ia menegaskan organisasi harus mempertimbangkan risiko-risiko yang dihadapi, untuk kemudian dimitigasi melalui langkah-langkah pengendalian yang tepat.

 

(Tim Humas BPKP Pusat)