Komisi XI DPR RI Setujui Pagu Definitif BPKP

Jakarta (19/6) - Sekretaris Utama BPKP mewakili Kepala BPKP didampingi Deputi Perekonomian dan Kemaritiman, Deputi Polhukam PMK beserta jajaran pimpinan BPKP lainnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI bersama dengan BPK RI, LKPP, dan BPS untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran-Pagu Indikatif Tahun 2020.

Komisi XI DPR RI yang diketuai Achmad Hafisz Tohir menyetujui Pagu Indikatif BPKP dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2020 sebesar Rp1.853.668.834.000,00. Sekretaris Utama BPKP Dadang Kurnia dalam paparannya menyampaikan, “BPKP menyusun desain prioritas kegiatan pengawasan tahun 2020 meliputi penetapan tiga Indikator Kinerja Utama, yaitu Peningkatan Maturitas SPIP, Peningkatan Kapabilitas APIP, dan Peningkatan Indeks Akuntabilitas Program Prioritas Pembangunan Nasional (AP3N) ”.

Adapun fokus pengawasan terdiri dari Pengawalan Pembangunan Nasional, Peningkatan Ruang Fiskal, Pengamanan Aset Negara/Daerah serta Peningkatan Governance Systems. Kegiatan pengawasan ini terbagi dalam dua kegiatan berupa Assurance maupun Advisory.

Beberapa anggota Komisi XI menyoroti peran BPKP dalam pengawasan Dana Desa dan pentingnya penguatan regulasi terkait Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) agar dapat segera diimplementasikan di seluruh desa se-Indonesia. Dadang menegaskan BPKP terus mengupayakan sosialisasi Siskeudes ke seluruh daerah untuk mencapai target implementasi 100% di tahun ini. Terkait penyimpangan dana desa, BPKP juga telah membantu pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan.

Humas BPKP Pusat