Opini WTP, Bukti Konsistensi Pengelolaan Keuangan BPKP yang Akuntabel

Jakarta (17/6) - Konsistensi BPKP dalam mengelola keuangan secara akuntabel kembali meraih apresiasi berupa pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2018 oleh BPK RI. Pencapaian ini merupakan hasil dari sinergi seluruh unit kerja yang harus tetap dipertahankan di masa yang akan datang.

Bertempat di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Kepala BPKP Ardan Adiperdana menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPKP tahun 2018 dengan Opini WTP dari Anggota III BPK RI Akhsanul Qosasih didampingi Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Blucer W Rajagukguk. Sebagai salah satu dari 38 entitas pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI, tahun ini merupakan perolehan opini WTP yang kesebelas secara berturut-turut bagi BPKP.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam sambutannya menyatakan bahwa Opini WTP bukanlah prestasi melainkan suatu kewajiban bagi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan amanah yang telah diberikan oleh rakyat. Pihaknya menilai positif BPK RI di mana saat ini telah berubah menjadi advisory yang mengutamakan quality assurance.

Anggota III BPK RI Akhsanul Qosasih juga menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kementerian/Lembaga atas kerja sama yang baik sehingga dari 38 entitas hampir seluruhnya meraih opini WTP, hanya satu yang meraih opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dan sudah tidak ada lagi yang menerima opini Disclaimer. Selain itu, secara kumulatif nilai temuan pemeriksaan juga turun sedangkan kepatuhan meningkat, hal ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Saat ini BPK RI tidak lagi hanya mencari temuan, namun justru memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi. Terlebih menyikapi tahun 2018 yang merupakan tahun politik, BPK RI memfokuskan pemeriksaan pada lima hal di mana empat di antaranya merupakan Nawa Cita, yaitu kualitas pelayanan publik, dana desa, akses pendidikan, investasi dan tenaga kerja serta penyelenggaraan Asian Games dan Para Games,” ungkap Akhsanul.

Lebih lanjut Ia menekankan pentingnya Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan, hal ini penting sebagai perbaikan ke depan dan jika diabaikan sesuai amanat perundang-undangan BPK RI dapat meneruskan ke Aparat Penegak Hukum.

(Tim Humas BPKP Pusat)