Dana Desa Sang Primadona APBN

Malang (12/3) - Bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, digelar workshop bagi para Kepala Desa di Kabupaten Malang dengan tema “Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0  di Kabupaten Malang”. Acara tersebut dilaksanakan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan DPR dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang.

Sebagai narasumber dalam workshop tersebut, di antaranya Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Edy Susetyo, Kepala BPKP Ardan Adi Perdana, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka, dan Kanit III Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kompol Kristiantoro. Workshop juga dihadiri oleh Deputi Kepala BPKP Bidang PKD Gatot Darmasto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Agus Setianto. Peserta workshop adalah seluruh Kepala Desa dan para pendamping desa di Kabupaten Malang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malang Sanusi menyatakan bahwa Dana Desa yang saat ini jumlahnya cukup besar akan menjadi primadona APBN sepanjang pengelolaannya dilaksanakan secara transparan dan berhasil menyejahterakan masyarakat desa.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Edy Susetyo, menyampaikan materi tentang “Implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk Kesejahteraan Rakyat”. Dari paparannya, Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian atas pengelolaan keuangan desa, dijumpai beberapa permasalahan seperti kompetensi SDM, efektivitas peraturan-peraturan dan sosialisasinya, permasalahan aset dan dana bergulir pada PNPM Perdesaan dan penerapan Program Karya Tunai; serta pelatihan yang belum memadai.

Kepala BPKP Ardan Adi Perdana menyampaikan materi "Siskeudes V.2.0 sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2018”. Ia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tidak hanya fokus pada program delivery, tetapi juga sangat peduli pada aspek akuntabilitas. Sesuai kewenangannya, BPKP mengawal sekaligus membangun akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Upaya terukur dalam membangun akuntabilitas dilakukan melalui Tingkat Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP. SPIP dibangun secara terintegrasi pada setiap tingkatan struktur organisasi serta pada seluruh aktivitas, kegiatan, maupun program. Pengendalian yang dibangun termasuk pengendalian berbasis aplikasi, seperti Aplikasi Siskeudes yang digunakan di desa-desa. Di samping itu, APIP yang efektif berkonstrubusi bagi penguatan SPIP melalui peran assurance dan counsulting.

Terkait Dana Desa, Pemerintah meminta BPKP untuk mengamankan pengelolaan keuangan desa dan dengan dukungan dari Komisi XI DPR RI serta supervisi dari KPK, BPKP bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri membangun sistem pengelolaan keuangan desa yang kini dikenal dengan Siskeudes. Dalam Siskeudes telah tertanam fitur-fitur pengendalian untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Terbitnya Permendagri Nomor 20 tahun 2018 mendorong BPKP untuk menyesuaikan Siskeudes agar sesuai dengan aturan tersebut sehingga lahirlah Siskeudes versi 2.0.

Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka menyampaikan materi “Pemeriksaan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa”. Ia menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan Dana Desa, antara lain perencanaan yang belum didasarkan pada analisis kebutuhan desa, regulasi yang belum lengkap, pengawasan dari aparat intern yang belum fokus pada permasalahan, dan belum pahamnya operator terhadap seluruh fitur dalam Siskeudes. Selain itu, Kalan BPK tersebut juga mengungkapkan terjadinya temuan berulang dalam pemeriksaannya.

Di sisi lain, Kanit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Kristiantoro menyampaikan materi “Peran Polri dalam Mengawal Pembangunan Desa”. Dalam paparannya, Kompol Kristantoro menyampaikan ciri dan modus tindak pidana korupsi serta potensi masalah Dana Desa dari sudut pandang tindak pidana korupsi. Selain itu, ditampilkan pula jumlah kasus-kasus yang ditangani Subdit Tipidkor Polda Jatim terkait Dana Desa.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa dan Pendamping Desa menanyakan versi selanjutnya dari Siskeudes V.2.0 serta solusi atas masalah yang timbul. Atas pertanyaan tersebut, narasumber memberikan tanggapan bahwa pengembangan Aplikasi Siskeudes mengikuti Permendagri. Jika ada perubahan aturan, maka akan dilakukan penyesuaian. Namun dapat dipastikan tidak akan mempersulit dalam proses tata kelola keuangan desa. 

 

Humas BPKP Jatim