Lima Upaya Peningkatan Manajemen Pemkab. Gorontalo Utara

Gorontalo (26/2) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melakukan kunjungan ke Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin dan didampingi oleh beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab. Gorontalo Utara. Hal ini merupakan upaya penyamaan persepsi dan konsultasi dalam rangka perbaikan beberapa aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik bagi Pemkab. Gorontalo Utara. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Supriyadi, menyambut baik kunjungan ini sebagai tindak lanjut atas rencana aksi yang telah disusun.

Terdapat lima garis besar dalam upaya peningkatan manajemen Pemkab. Gorontalo. Poin pertama adalah penggunaan aplikasi SIMDA Keuangan yang telah diimplementasikan secara menyeluruh pada setiap OPD. Implementasi ini akan semakin sempurna apabila didukung oleh e-planning system secara terintegrasi dengan SIMDA Perencanaan. Sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPK, Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Glenn Davies Siwu menjelaskan bahwa integrasi antara SIMDA Keuangan dan SIMDA Perencanaan menjadi topik serius dalam upaya pencegahan korupsi. Implementasi SIMDA Perencanaan dapat mengakomodasi sinkronisasi antara data perencanaan yang bersumber dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam SIMDA Keuangan sehingga dapat mencegah program dan kegiatan yang timbul tanpa melalui mekanisme perencanaan. Baik lima tahunan maupun tahunan, implementasi ini diperkuat dengan perhitungan secara rinci melalui Analisis Standar Biaya (ASB).

Kedua, upaya peraihan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan menjamin pencatatan akuntansi setiap transaksi secara akurat. Pengendali Teknis Bidang APD Arief Hidayat, juga menambahkan bahwa risiko yang sering dihadapi oleh Pemerintah Daerah adalah sinkronisasi regulasi yang belum optimal sehingga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, diperlukan penjaminan dari segi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang diakomodasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD yang bersangkutan.

Ketiga, pemenuhan target maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tahun 2019 sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan. Pencapaian target tersebut dapat menjadi input bagi APIP dalam melakukan Audit Internal Berbasis Risiko (AIBR). Inspektorat diharapkan dapat melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP dan melaporkan hasilnya guna dilakukan quality assurance oleh BPKP.

Keempat, perlu penjaminan tata kelola penyertaan modal pada BUMD dengan mekanisme pengawasan intern oleh APIP, baik secara mandiri oleh Inspektorat, maupun melalui joint audit bersama BPKP. Kelima, perbaikan sistem pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hendaknya dilakukan dengan berbasis kinerja . Implementasi penegakan disiplin dan reviu kinerja dilakukan melalui pemantauan presensi melalui fingerprint dan kamera CCTV.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan Pemkab. Gorontalo Utara berkomitmen dan proaktif dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. Perolehan nilai SAKIP ‘’B’’ untuk Tahun Anggaran 2018 adalah indikator yang cukup membanggakan dan akan lebih baik lagi dengan tetap menjalin kerjasama dengan Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo. Dari kelima rencana aksi yang telah disepakati, implementasi SIMDA Perencanaan secara simultan akan dilaksanakan secepatnya dan percepatan peningkatan maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP yang ditargetkan pada Semester I Tahun 2019.  (Humas BPKP Prov. Gorontalo)