Kota Magelang Implementasikan SPIP

Magelang (11/2) - Sebagai bentuk komitmen terhadap implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Pemerintah Kota Magelang menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) bekerja sama dengan Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari dan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diselenggarakan di Sekretariat Daerah Kota Magelang yang diikuti oleh seluruh pejabat dari sembilan bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Magelang. Tahap kedua diselenggarakan di Inspektorat Kota Magelang yang diikuti oleh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Inspektorat.

 

Hadir dalam acara pembukaan, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiono menekankan pentingnya penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kota Magelang. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat 2, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP menyatakan bahwa Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Joko juga menegaskan bahwa SPIP adalah tanggung jawab bersama, mulai dari pimpinan sampai dengan pegawai/staf.

Sosialisasi dan bimtek dibawakan oleh Cinta Adriani selaku Pengendali Teknis dari Tim Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta. Materi yang disampaikan di antaranya pengenalan SPIP dan cara menyusun register risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP). Identifikasi risiko dikhususkan tehadap kegiatan utama yang ada di masing-masing bagian/OPD, yang mendukung Indikator Kinerja Utama (IKU) OPD. Setelah materi selesai disampaikan, masing-masing bagian/OPD diberi waktu untuk menyusun register risiko dan RTP minimal atas dua kegiatan utama dengan bimbingan dari tim BPKP. Selanjutnya, register risiko didiskusikan bersama.

Setelah selesai mengikuti kegiatan bimtek, diharapkan seluruh bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Magelang dan OPD peserta Bimtek dapat segera menyusun register risiko beserta RTP-nya untuk semua kegiatan utama yang mendukung IKU organisasi. Dengan begitu, risiko yang berdampak pada kegagalan pencapaian tujuan bisa diminimalisasi.

(Humas BPKP DIY/ Indri&Ninik)