Widyaiswara, bukan lagi tempat \"buangan\" para Pensiunan

Dengan dikeluarkannya Kep.Menpan No.1/2001, maka menjadi Widyaiswara bukan lagi hanya sebagai profesi \'buangan\' untuk menampung para pensiunan, tapi menjadi profesi yang menjanjikan karier serta butuh profesionalisme

Hal itu diungkapkan oleh Ketua LAN (Lembaga Administrasi Nasional), Anwar Supriyadi dalam sambutan pembukaan \"Sosialisasi Kebijakan Pembinaan Widyaiswara\" hari Selasa, 23 Maret 2004, di Kantor LAN Jl. Veteran Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh seluruh pejabat Kehumasan Instansi Pemerintah Pusat. Lebih lanjut diungkapkan bahwa widyaiswara menjadi sangat penting karena diharapkan akan dapat membantu meningkatkan kualitas SDM PNS, tidak hanya kemampuan intelektual semata, tapi juga kematangan emosionalnya. Untuk itu, diperlukan suatu \'prosedur\' tertentu untuk menjadi widyaiswara yang \'mumpuni\', seperti memenuhi persyaratan administratif maupun kompetensi. Persyaratan administratif antara lain, bahwa calon widyaiswara adalah seorang PNS yang usianya paling lambat 2 (dua) tahun sebelum pensiun, pendidikan formal minimal S1 dan lulus diklat Kewidyaiswaraan berjenjang tingkat pertama. Sedangkan persyaratan kompetensi antara lain adalah mampu memaparkan \"kelebihannya\" atau spesialisasi yang dimiliki di hadapan tim penguji sehingga memastikan kemampuannya dalam bidang pendidikan, pengajaran dan pelatihan (Diktarjih). Persyaratan-persyaratan yang sudah lama \'dilupakan\' memang. Menarik untuk menyimak lebih lanjut tentang profesi widyaiswara ini, karena selama ini hanya dianggap sebagai profesi untuk \"memperpanjang\" masa pensiun, atau lebih tepatnya untuk \"mengurangi\" dampak dari \"post power syndrome\". Tidak adanya persyaratan-persyaratan \"berat\" untuk menjadi widyaiswara , mengakibatkan profesi ini dianggap \"remeh\" sehingga kualitas para widyaiswaranyapun ditengarai banyak yang masih perlu dipertanyakan. Untungnya pemerintah cepat tanggap dengan mengeluarkan Kep Menpan No.1/2001 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang kemudian diikuti dengan aturan-aturan lain seperti Keputusan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN Nomor 598.A/2001 dan Nomor 39.A/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Jabatan Fungsional Widyaiswara serta Keputusan Kepala LAN No. 810.A,B,C,D,E/2001 yang mengatur mulai Petunjuk Teknis Widyaiswara sampai dengan Pedoman Penyelenggaraan Diklat bagi para calon widyaiswara. Aturan-aturan tersebut cukup lengkap, karena tidak hanya mengatur dari sisi bagaimana menghasilkan widyaisawara yang berkualitas, tapi juga mengatur agar masing-masing Instansi Pemerintah (Departemen, LPND dan Pemda) merencanakan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara sampai 5 (lima) tahun ke depan, untuk menunjukkan betapa pentingnya profesi ini. Keseriusan pemerintah untuk mengatur profesi widyaiswara memang patut mendapat acungan jempol, karena menempatkan profesi tersebut tidak lagi hanya sekedar profesi \"penampungan\". Tapi sebagai profesi yang terhormat, yang ikut dapat mewarnai kualitas SDM PNS. Oke, selamat menjadi widyaiswara! (alth)