Evaluasi RB dan SAKIP Tahun 2018, Tim RB Entry Meeting dengan BPKP

Jakarta (12/9) - Atas kinerja pengawalan akuntabilitas keuangan dan pembangungan yang dilakukan oleh BPKP, Tim Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Implementasi SAKIP Kementerian PAN-RB (KemenPAN-RB) melaksanakan Entry Meeting di Kantor BPKP Pusat, Jakarta

Entry meeting dibuka oleh Sekretaris Utama BPKP Dadang Kurnia dengan pemaparan profil BPKP mulai dari visi, misi, grand design pengawasan, hingga hasil pengawasan dengan fokus peningkatan tata kelola per semester I tahun 2018.

“Capaian SPIP level 3 tahun 2018 ini telah membaik dibanding sewaktu awal dicanangkan oleh Presiden pada tahun 2015. Meskipun belum 85% secara keseluruhan, namun dari segi proporsi sudah bergeser di atas 60% sudah berada di antara level 2 dan level 3. Sisa di level 1 inilah yang kemudian masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” jelas Dadang.

Untuk peningkatan kualitas pelaporan keuangan di daerah, BPKP membantu pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui implementasi SIMDA yang kini sudah dikembangkan sampai SIMDA Perencanaan yang terintegrasi. Tidak berhenti di situ, BPKP bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri mengembangkan aplikasi Siskeudes untuk memudahkan pengelola keuangan desa agar lebih akuntabel.

Dadang menyebutkan terdapat 9 komponen dalam manajemen sumber daya untuk menunjang pencapaian strategi pengawasan BPKP, di antaranya perencanaan dan penganggaran, organisasi/kelembagaan, risiko penugasan, SDM, kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, dana & sarana fisik, komunikasi hasil kinerja dan pengawasan, serta inovasi metodologi pengawasan. Dadang juga menyampaikan apresiasi atas kiprah BPKP, baik di level nasional maupun internasional turut disampaikan sebagai bukti kredibilitas dalam bidang pengawasan.

Selanjutnya, Ronald Andrea Anas selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (KemenPAN-RB), menjelaskan tiga jenis evaluasi yang dilakukan, yaitu evaluasi reformasi birokrasi, evaluasi akuntabilitas kinerja, dan evaluasi zona integritas WBK/WBBM. Evaluasi ini (PMPRB 2.5) berbeda dengan evaluasi sebelumnya (PMPRB 2.0). Letak perbedaan evaluasi tersebut di antaranya pada obyek evaluasi yang tidak hanya agregasi instansi pemerintah saja tetapi detil hingga ke unit kerja. Selain itu, terdapat survey internal yang terdiri dari integritas organisasi dan integritas jabatan, serta pengungkit yang terdiri dari proses dan hasil antara, seperti hasil pengawasan kearsipan (penguatan tata laksana), maturitas SPIP (penguatan pengawasan), penyampaian LHKPN dan LHKASN, Indeks Internal Audit Capability Model, dan Hasil Pengaduan Masyarakat.

“Evaluasi RB yang kemarin agak didominasi oleh pemenuhan dokumen, pemenuhan formalitas, sekarang kita akan giring kepada yang benar-benar reformed. Wujud reformed yang lebih menggambarkan kapasitas, kapabilitas, efisien, dan efektif sampai ke pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Ronald.