Pengawalan Dana Desa Dengan Aplikasi Siskeudes


Denpasar (8/8) - “Prosesi pembangunan di Kota Denpasar bersandar pada good governance, untuk itu pemerintah perlu melibatkan, lembaga swadaya masyarakat dan pengusaha dalam melakukan pengawasan pembangunan. Ketiga pilar ini harus bersinergi erat dalam mengelola pemerintahan  yang baik itu,” demikian sambutan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra pada acara pembukaan Workshop Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa berbasis aplikasi Siskeudes yang dihadiri 135 orang  peserta dari SKPD, Perbekel, Sekretaris Desa  dan Operator Siskeudes dari 27 Desa se Kota Denpasar.

Description: http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/bali/images/siskeudes-DPS.gifWorkshop yang berlangsung di Aula Sewaka Mahottama Gedung Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar, menghadirkan narasumber Anggota Komis XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali I Gst Ngr Satria Perwira, dan Kasubdit III Direskrim Polda Bali Ida Putu Wedanajati, serta Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah Gatot Darmasto. Acara itu juga dihadiri Inspektur Kota Denpasar, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Ari Dwikora Tono dan jajarannya.

Lebih jauh Rai Iswara mengatakan bahwa sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014, semua potensi yang ada di Desa hendaknya dipakai untuk meramu prosesi pelaksanaan pembangunan di desa tersebut, sehingga sasaran Dana Desa sampai dan tepat sasaran. "Pelaksanaan Dana Desa jangan sampai ada keraguan. Saya berharap semua perbekel terus aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk pelaksanaan Dana Desa," ujar Sekda Kota Denpasar.

Workshop dilanjutkan dengan diskusi panel dari empat narasumber dengan Moderator Sekda Kota Denpasar. Anggota Komisi XI Anggota Komis XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam paparanya mengatakan bahwa bantuan desa merupakan program sangat baik dari pemerintah pusat untuk membangun masyarakat dari desa. Ia berharap agar semua Kepala Desa dan Aparat Desa memahami tentang pelaksanaan Aplikasi Siskeudes sehingga tidak salah dalam melakukan perencanaan program-program yang akan dilaksanakan.

Dalam paparannya Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati mengatakan bahwa dengan adanya Aplikasi Siskeudes diharapkan menjadi panduan kepada semua aparat desa untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai aturan yang ada, sehingga terhindar dari ranah hukum. Jika ada laporan yang masuk maka Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi pengawasan. Hasilnya dipakai untuk menentukan ada tidaknya penyimpangan yang bersifat administratif atau pidana, jika penyimpangan bersifat administratif akan diserahkan kepada APIP, dan jika berindikasi pidana akan diserahkan kepada APH sesuai peraturan perundang-undangan.

Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dalam paparannya mengatakan bahwa untuk pengelolaan Dana Desa jangan sampai terperangkap ke hal-hal tidak sesuai aturan. Untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memastikan capaian penggunaan Dana Desa tersebut, proses penyaluran Dana Desa mempersyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan, baik oleh Pemerintah desa sebagai pengguna dana desa maupun oleh kabupaten/kota.”Intinya jangan melakukan pekerjaan fiktip, jangan sampai dana masuk kantong, dan yang tak kalah penting, berdayakan masyarakat sekitarnya”, tutup Ngurah Satria.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah Gatot Darmasto, mengapresiasi seluruh desa di Kota Denpasar yang telah melaksanakan sistem keuangan desa Siskeudes dengan baik. "Kami sangat mengapresiasi seluruh desa di Kota Denpasar telah melaksanakan Siskeudes dengan baik, bahkan empat tahapan telah dilaksanakan seratus persen," ujar Gatot Darmasto.

Ditambahkan, Gatot menjelaskan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden agar BPKP membuat suatu media yang bisa memudahkan aparat desa melakukan akuntabiltas keuangan dalam pengelolaan dana desa, bekerjasama dengan Kemendagri, BPKP membuat aplikasi Siskeudes dengan manual-nya yang diberikan gratis lengkap dengan bimteknya serta maintenance yang berkesinambungan serta di-update sesuai dengan regulasi yang berlaku. Disamping Aplikasi Siskeudes, BPKP juga membuat aplikasi untuk mengakomodasi pelaksanaan badan usaha milik desa bekerjasama dengan Kementerian Pedesaan yakni aplikasi SIABumdes.

Setelah semua terlaksana, diperlukan pelaksanaan monitoring secara berkala ke masing-masing desa. "Bila semua desa dapat melaksanakan Siskeudes, saya yakin kesejahteraan masyarakat mulai dari masyarakat terluar dapat terwujud sesuai yang diharapkan,” ujar Gatot.

(AS)