Jaga Mutu dan Kepercayaan Mitra Kerja, Deputi AN Adakan Workshop ISO 9001:2015

Jakarta – (17/7) Perbedaan mendasar Sistem Manajemen Mutu dalam ISO 9001:2015 dengan standar sebelumnya ISO 9001:2008 secara mendasar adalah lebih ke faktor risiko. Perlunya pemahaman lebih lanjut mengenai standar baru tersebut tentu diperlukan, terutama menuju sertifikasinya dalam rangka menjamin mutu.

Sebagai perencana dan pengendali (rendal) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Bidang Akuntan Negara (AN) mengadakan Workshop Audit Internal Manajemen Mutu Assessment Good Corporate Governance (GCG) BUMN ISO 31000:2015 selama dua hari, 16-17 Juli 2018. Workshop di Kantor Pusat BPKP tersebut diikuti sekitar 30 peserta dari rendal di lingkungan Deputi AN BPKP Pusat, karena nantinya tim rendal yang akan melakukan audit internal ke perwakilan BPKP yang melaksanakan assessment GCG BUMN alias agar ada saling uji.

Deputi Kepala BPKP Bidang AN Bonny Anang Dwijanto dalam sambutannya di depan para peserta dan direktur mengatakan bahwa dengan adanya suatu standar ISO yang berlaku global, diharapkan penugasan yang dilaksanakan Kedeputian AN mempunyai tolok ukur yang jelas. Selain itu, dapat memonitor bagaimana pelaksanaan proses penilaian maupun mutu GCG itu sendiri.

“ISO ini juga penting sebagai branding BPKP saat melaksanakan penilaian dapat menjaga mutu dan kepercayaan mitra kerja,” tambahnya. Terkini, ISO 37001:2016 tentang anti penyuapan BPKP perlahan juga dikatakannya akan menuju ke arah standar tersebut seperti yang sudah SKK migas coba terapkan.

Sebagai informasi, ISO 9001:2008 telah diperoleh Deputi Bidang AN sejak Tahun 2013, bahkan terakhir Tahun 2017 mendapat pembaruan. Selain AN, Deputi Bidang Perekonomian Direktorat Pengawasan Pinjaman dan Bantuan LN serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP juga telah memperoleh ISO 9001:2008.

Narasumber dari TUV Nord Sukma Santoso mengatakan jika tujuan pelatihan selain memperoleh gambaran tentang audit sistem manajemen mutu dan lingkungan berdasarkan pedoman audit ISO juga memehamai langkah-langkah yang diperlukan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan audit internal. “Harapannya, auditor mampu memahami kompetensi yang dipersyaratkan menurut ISO dan mampu melaksanakan audit internal mandiri usai workshop,” ujar Sukma.

Humas BPKP Pusat