Ketua LAN : “Presiden membutuhkan BPKP”

Presiden membutuhkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), karena Inspektorat Jenderal tidak akan mungkin berani menilai kebijaksanaan dari Menterinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LAN (Lembaga Administrasi Negara) kemarin, Kamis, 18 Maret 2004, di gedung DPR/MPR pada saat dilakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi Konstitusi. Ketua LAN diundang oleh Komisi Konstitusi untuk memberikan masukan tentang Tatanan Organisasi Lembaga Negara Berdasar Konstitusi dalam Perspektif Sistem Administrasi Negara. Hadir juga jajaran pejabat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan. Lebih jauh Ketua LAN menjelaskan, bahwa pertanyaan tentang posisi BPKP adalah masalah “klasik” karena selalu dikumandangkan walaupun sudah jelas kedudukannya dalam tatanan organisasi lembaga negara. Hal ini terjadi karena adanya kepentingan tertentu. Presiden sangat membutuhkan BPKP karena Inspektorat Jenderal tidak akan mungkin berani mengkritisi kebijaksanaan menterinya. Sebagaimana diketahui, lanjut Ketua LAN, bahwa tatanan organisasi pemerintahan negara terdiri dari Organisasi Kenegaraan dan Organisasi Pemerintahan, yang sangat dipengaruhi oleh bentuk negara, sistem pemerintahan yang dianut, tata nilai yang dianut serta lingkungan stratejik yang dihadapi baik dalam tataran nasional maupun internasional. Organisasi Kenegaraan mewadahi penyelenggaraan kekuasaan negara dalam bidang: Konstitutif (MPR), Legislatif (DPR dengan memperhatikan DPD), Eksekutif (Presiden), Yudikatif (MA dan Mahkamah Konstitusi), Auditif (BPK), dan Moneter (BI). Sedangkan Organisasi Pemerintahan, pada hakekatnya merupakan organisasi penunjang penyelenggaraan kekuasaan negara yang memiliki kewenangan di bidang urusan pemerintahan, yang secara tehnis operasional berkewajiban menghasilkan karya dan kinerja tertentu dalam pencapaian tujuan bernegara. Terdiri dari Organisasi Pemerintahan Pusat dan Daerah. Pusat terdiri atas: Lembaga Kepresidenan, Kementrian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen/Non Kementrian Negara. Sedangkan di daerah terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam rekomendasinya ketua LAN menyebutkan agar tercipta organisasi pemerintahan yang kuat, efisien dan produktif, maka Presiden harus menghindari likuidasi fungsi/urusan pemerintahan dan likuidasi stock tenaga expertise dari struktur organisasi pemerintah sebelumnya dan mengupayakan regrouping yang tetap menampung keseimbangan urusan pemerintahan dan tenaga expertisenya(alt).