Ingin Perkuat RUU PNBP, Komisi XI DPR Dengarkan Pendapat Kepala BPKP

Rabu (25/5) Kepala BPKP Ardan Adiperdana, didampingi Sekretaris Utama BPKP Dadang Kurnia, dan Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Nurdin menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I DPR. Dalam kesempatan ini, Komisi XI ingin mendengarkan pendapat Kepala BPKP terkait Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) dari sisi pengawasan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ir. H Achmad Hafisz Tohir.

“PNBP memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi budgetary dan regulatory. Sebagai fungsi budgetary PNBP berperan besar dalam pendapatan negara nomor dua setelah perpajakan. Sebagai fungsi regulatory PNBP merupakan bagian penting dalam menetapkan dan menerapkan regulasi pemerintah. Karena hal tersebut, maka perlu untuk dilakukan penyempurnaan peraturan terhadap PNBP, agar kedepannya pengelolaan PNBP lebih professional, transparan dan bertanggung jawab,” ujar Achmad.

Sementara itu, Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyampaikan paparan tentang isu-isu strategis dalam pelaksaan pemeriksaan PNBP oleh BPKP yang ada.

“Beberapa isu yang kami temui di lapangan selama pelaksanaan pemeriksaan PNBP adalah ketidakpatuhan wajib bayar dalam menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan. ketidakpatuhan ini disebabkan karena belum adanya peraturan yang mengatur tentang sanksi. Kemudian tindak lanjut penyerahan ke kas negara atas temuan hasil pemeriksaan masih relative rendah, sehingga perlu dipertimbangkan aturan terkait upaya paksa. Terakhir, cakupan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar dan instansi pemerintah masih relatif rendah. Untuk wajib bayar sekitar 3%-4% dari jumlah wajib bayar setiap tahun, dan presentase tindak lanjut sekitar 15% dari temuan pemeriksaan PNBP yang dilakukan BPKP,” jelas Ardan.

Untuk diketahui, BPKP melakukan pemeriksan PNBP atas dasar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan ketaatan. Dengan RUU PNBP, diharapkan pengawasan PNBP diperkuat namun tetap tidak mengganggu iklim investasi.

(hana,ais)