Kelola Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabilitas Dengan Siskeudes

Dalam rangka evaluasi terhadap penerapan dan implementasi Aplikasi Siskeudes di seluruh Provinsi Bali, pada hari Senin (7/5/18) Perwakilan BPKP Provinsi Bali bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan Workshop di Ruang Sidang Utama Gedung Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar.

Description: http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/bali/images/Siskeudes-Klungkung.gifAcara Workshop dihadiri oleh PJS Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng, didampingi Inspektur Gianyar, I Made Juanda, dengan menghadirkan narasumber dari Anggota DPR-RI Komisi XI, Tutik Kusuma Wardhani, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Trikusumo Nugroho, Wadir Binmas Polda Bali, AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni, dan dari BPKP yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II, Bea Rejeki Tirtadewi. Workshop diikuti oleh 135 orang peserta dari para pimpinan OPD terkait, para Camat dan para Perbekel dan Perangkat Desa se-Kabupaten Gianyar.

PJS Bupati Gianyar dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka salah satu upaya yang dilaksanakan Pemda Gianyar adalah dengan ikut menerapkan dan mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes, baik dari tahap perencanaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya. “Dengan penerapan Aplikasi Siskeudes maka Aparat Desa akan dapat melakukan penyusunan berbagai dokumen penatausahaan keuangan dan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” ujar Rochineng.

Dalam diskusi panel yang dipandu oleh Inspektur Gianyar, Anggota DPR-RI Komisi XI, Tutik Kusuma Wardhani dalam paparanya mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri 113/2014, bahwa asas pengelolaan keuangan desa adalah bersifat Transparan, dimana Desa membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wadir Binmas Polda Bali Ni Wayan Sri Yudayatni dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang No 2/2002, Polri mempunyai 3 tugas pokok yakni, Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakan Hukum serta Memberi perlindungan, pengayom dan pelayanan masyarakat. Implementasi peran polri tersebut dalam pelaksanaan pembangunan di desa dilaksanakan oleh fungsi-fungsi kepolisian dan untuk di tingkat desa di emban oleh Bhabikamtibmas yang merupakan kepanjangan Polri di desa yang dibekali dengan kemampuan yang lengkap.

Sementara itu dalam paparannya, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Bali Yulindra Trikusumo Nugroho menyatakan bahwa Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan dana desa adalah penyaluran dana desa dari APBN ke Pemerintah Desa, walaupun Dana Desa merupakan hak pemerintah desa, namun dalam pelaksanaannya penyaluran Dana Desa tetap melibatkan peran dan fungsi Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. “Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2018 adalah menyempurnakan formula pengalokasian Dana Desa seperti fokus pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa serta mempertajam prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat”, jelas Yulindra Trikusumo.

Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II, Bea Rejeki Tirtadewi dalam paparanya mengatakan Kontribusi BPKP dalam rangka pengawalan preventif akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan melakukan Pengembangan Pedoman bimbingan dan koordinasi pengelolaan keuangan desa dengan Kemenkeu, Kemendagri dan KemenDesaPDTT, membuat suatu sistem Aplikasi Sederhana (Siskeudes) dan SIA BUMDes, serta memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM Pemda dan Desa dengan memberikan Bimtek dan konsultasi pengelolaan keuangan Desa dan BUMDes.

Diakhir paparannya Bea Rejeki mengatakan bahwa evaluasi implementasi Siskeudes di Kabupaten Gianyar sampai dengan 25 April 2018 telah mencapai 100% dari 64 Desa yang telah menggunakan Aplikasi Siskeudes, walaupun demikian Direktur PPKD Wilayah II itu mengharapkan untuk lebih meningkatkan peran SDM perlu segera di bentuk Satgas Admin/Satgas Tingkat Kab/Kota dan/atau Tingkat Kecamatan, menyusun SOP pelaksanaan aplikasi Siskeudes, memisahkan fungsi operator Siskeudes dengan verifikator yang dirangkap oleh Sekretaris Desa dan melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan yang berkelanjutan tentang Keuangan Desa dan Siskeudes.

Workshop Evaluasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes di Kabupaten Gianyar diakhiri dengan sesi tanya jawab (

(Humas BPKP Bali/AS).