Pengelolaan Keuangan Desa Harus Akuntabel

Rabu, 9 Mei 2018 bertempat di Aula Pertemuan Lantai V Kantor Bupati Bengkayang diselenggarakan Workshop hasil evaluasi implementasi Siskeudes dalam tata kelola keuangan desa di dua Kabupaten sekaligus yaitu Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Bengkayang, Agustinus Naon yang sekaligus membuka acara tersebut serta Bupati Sambas yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perkonomian dan Pembangunan, Urai Heriansyah

Narasumber dalam workshop tersebut antara lain, Anggota DPR RI Komisi XI, Ir. G. Michael Jeno; Kapolda Kalimantan Barat yang diwakili oleh Irwasda Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Musa; Direktur PLP Bidang Pertahanan Keamanan BPKP, Doddy Setiadi dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap.

Selain itu hadir dalam acara tersebut antara lain, Ketua DPRD Bengkayang, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kapolres Bengkayang, Dandim 1202 Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala Pengadilan Negeri Bengkayang, Danlanud Harry Hadisoemantri, Kepala OPD se-Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Camat se-Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Plt Bupati Bengkayang, Agustinus Naon menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah memberikan kesempatan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Desa dan masyarakatnya untuk melancarkan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah desa diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa serta diberikan alokasi dana desa setiap tahunnya.  

Agustinus menambahkan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara proporsional, efektif dan efisien serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip manajemen yang baik agar terhindar dari risiko terjadinya penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Agustinus menyampaikan bahwa aplikasi sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) sangat membantu Pemerintah Desa dalam menyusun dan melaporkan keuangan desa.

Bupati Sambas yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perkonomian dan Pembangunan, Urai Heriansyah menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan desa adalah dengan telah terimplementasikan aplikasi Siskeudes di seluruh desa di Kabupaten Sambas. Kemudian dalam tata kelola keuangan desa, Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Urai menyampaikan bahwa pada dasarnya prinsip penggunaan dana desa adalah keadilan dalam pengelolaannya, melihat kebutuhan prioritas, partisipatif warga serta swakelola yang berbasis sumber daya yang ada didesa. Urai menambahkan aplikasi Siskeudes ini sangat membantu Pemerintah Desa dalam mengatasi keterbatasan SDM dalam mengelola keuangan desa.

Anggota DPR RI Komisi XI, Ir Michael Jeno menyampaikan kondisi perkembangan terkini terkait dengan dana desa di Indonesia. Michael Jeno menyampaikan bahwa kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika saat ini melemah, Michael Jeno mengharapkan kondisi ini tidak semakin buruk sehingga tidak terjadi evaluasi atas APBN atau tidak terjadi penghematan-penghematan dan tidak terjadi pengurangan dana desa. Kemudian Michael Jeno menyampaikan bahwa saat ini dana desa sudah memasuki tahun keempat, “Tentu ada evaluasi dan salah satu inovasi yang dilakukan oleh BPKP dalam pengawalan keuangan desa melalui aplikasi berbasis teknologi informasi sehingga pengelolaan keuangan lebih efisien, cepat transparan dan akuntabel.”, ujar Michael Jeno.

Irwasda Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Musa menjelaskan bahwa tupoksi Polri dalam mengawal pembangunan desa yaitu melalui memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melalui penegakan hukum dan melalui memberikan perlindungan dan memberikan pengayoman masyarakat. Kombes Pol. Andi Musa menyampaikan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa.

Direktur PLP Pertahanan Keamanan BPKP, Doddi Setiadi, menjelaskan latar belakang pengawalan keuangan desa yang dilakukan oleh BPKP yaitu sesuai dengan Tusi BPKP serta  arahan dari Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pengawasan 2015 yan gmeminta BPKP untuk mengawal program strategis nasional termasuk pengawasan keuangan desa. Atas dasar itu kemudian BPKP segera mengembangkan pengawalan keuangan desa tersebut salah satunya adalah berupa aplikasi SIMDA Desa(saat ini bernama Siskeudes). Doddi menjelaskan bahwa karakteristik pengembangan aplikasi Siskeudes yaitu yang pertama bahwa aplikasi ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, kemudian memudahkan dalam tatakelola keuangan desa, kemudahan dalam penggunaan aplikasi, Built in internal control, Kesinambungan dalam pengembangannya, serta menatausahakan seluruh sumber dana yang dikelola oleh desa.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap menyampaikan kondisi hasil implementasi serta hambatan dalam pengimplementasian aplikasi Siskeudes di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. Selain itu dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan juga menjelaskan berbagai faktor-faktor yang mendorong terjadinya korupsi menurut “Gone” theory, yaitu karena faktor keserakahan, kebutuhan, kesempatan dan pengungkapan, selain itu ditambahkan pula jika berdasarkan dari teori fraud triangle, penyebab orang melakukan korupsi yaitu karena faktor niat, kesempatan dan rasionalisasi.

(Humas BPKP Kalbar)