Sosialisasi Reviu Pengelolaan Anggaran dan Penggunaan Dana Desa Triwulan I 2018 di Wilayah Sumbar

Rabu, 9 Mei 2018 bertempat di Aula Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan Sosialisasi Reviu Pengelolaan Anggaran dan Penggunaan Dana Desa Triwulan I Tahun 2018. Kegiatan ini dihadiri 40 orang yaitu auditor pada APIP seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Barat yang terlibat dalam proses reviu.

Dalam sambutannya, Yurizal Nazaroedin (Auditor Madya) sebagai ketua panitia menyampaikan bahwa Reviu ini dilaksanakan dalam rangka merespon kebutuhan Pimpinan Daerah dan sebagai early warning system dari APIP di Daerah. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada APIP yang akan melaksanakan Reviu untuk triwulan I Tahun 2018 antara lain Reviu Penyerapan Anggaran, Kualitas Belanjam Pelaksanaan PBJ, dan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa mengenai pedoman pelaksanaan reviu, kertas kerja reviu dan proses input ke dalam aplikasi web yang sediakan oleh BPKP sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan memperlancar proses pelaksanaannya.

Selanjutnya, Koordinator Pengawasan Bidang APD, MV Chinggih Widanarto ikut memberikan pemaparan terkait Continuous Auditing Continuous Monitoring (CACM) di BPKP yang merupakan proyek perubahan dari Inspektur BPKP Pusat (Buntoro) kepada para peserta. Dalam paparannya Chinggih menyampaikan pentingnya Implementasi CACM. “Implementasi CACM itu penting, yaitu merupakan suatu cara yang efektif dan efisiennya seiring perkembangan global sehingga mendorong manajemen dan internal auditor untuk selalu mencari cara baru dalam mengakses informasi baik dalam pengendalian, penilaian risiko, dan kinerja organisasi. Pelaksanaan CACM akan efektif dengan penggunaan Teknologi Informasi (TI). Nah sebagai contoh, Bapak Ibu saat ini dihadapkan pada penugasan yang mengarah CACM yang berbasis IT yakni penginputan aplikasi berbasis web terkait Reviu pengelolaan anggaran dan penggunaan Dana Desa” terangnya.

Lebih lanjut, Chinggih memberikan penjelasan terkait manfaat yang akan didapatkan dari implementasi CACM. “Manfaat dari CACM yaitu meningkatkan efisiensi dan efektifitas sumber daya pengawasan, melakukan audit yang betul-betul diperlukan sehingga perhatian auditor lebih fokus dan memudahkan. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini di seluruh Sumatera Barat dihadapkan pada upaya pemenuhan Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP di level 3, upaya tersebut tentunya dalam rangka memperkuat Three Line of Defense yang sinergis antara sistem, manajemen, dan APIP sehingga capaian LPPD, LKJIP, dan Opini WTP benar-benar inline dan diterapkan secara berkelanjutan”.

Terkait Reviu Pengelolaan Anggaran dan Dana Desa Triwulan I yang dilaksanakan oleh APIP, Chinggih menyampaikan harapannya agar APIP dapat memberikan solusi yang memadai yang sekaligus dapat meningkatkan Sistem Pengendalian Intern dalam pelaksanaan seluruh aktifitas pemerintahan. “terkait Reviu yang kita laksanakan, diharapkan APIP dapat memperhatikan root cause analysis dalam mengidentifikasi penyebab sampai dengan akar permasalahan, sehingga dapat diberikan rekomendasi untuk perbaikan atau penguatan sistem pengendalian intern. Hal tersebut diharapkan dapat dimunculkan di dalam Laporan kepada Kepala Daerah dan laporan yang diterbitkan tersebut agar ditembuskan kepada Perwakilan BPKP Sumatera Barat”,  tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Mukhrizal (Auditor Muda) terkait Pedoman Reviu, Abdizil Ikhram Lubis dan Dandy Dwi Darmawan (Auditor Pelaksana) terkait teknis pelaksanaan reviu, hal penting yang perlu diperhatikan, dan Kertas Kerja Evaluasi. Paparan dari narasumber diselingi dengan diskusi dan tanya jawab terkait kendala yang dirasakan pada saat proses reviu.

Proses Reviu pengelolaan anggaran dan penggunaan Dana Desa triwulan I tahun 2018 dan input hasil reviu ke dalam aplikasi berbasis Web ditargetkan selesai pada tanggal 11 Mei 2018.

Humas BPKP Sumbar