BPKP Riau Sosialisasikan Pedoman Reviu Penyerapan Anggaran Kepada APIP Riau

APIP diharapkan dapat memberikan informasi sebagai feedback atas pelaksanaan suatu kebijakan, dan memastikan ketepatan alokasi anggaran pada setiap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan birokrasi.

BPKP Perwakilan Provinsi Riau melakukan sosialisasi pedoman reviu atas pengelolaan anggaran Pemerintah Daerah, pada Triwulan pertama Tahun Anggaran 2018, kepada seluruh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Daerah, kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada, Jumat (04/05/2018) di Aula Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Koordinator Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Sumirat, didampingi Pengendali Teknis, Yanerius mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan agar APIP dapat membangun suatu sistem pengendalian atas pengelolaan anggaran termasuk penyerapan dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang dilakukan Pemerintah Daerah.

Sosialisasi ini juga dimaksudkan agar APIP dalam menjalankan fungsi kontrol (early warning system), dapat memberikan informasi sebagai feedback atas pelaksanaan suatu kebijakan, dan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.

Dihadapan para Inspektur dan peserta sosialisasi saat itu, Sumirat juga mengatakan bahwa, perhatian APIP pada kualitas penggunaan anggaran perlu ditingkatkan.

“Perhatian APIP pada kualitas penggunaan anggaran perlu ditingkatkan. Presiden RI dalam beberapa kesempatan, juga menekankan pada ketepatan alokasi anggaran, yaitu yang banyak memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan birokrasi. Ketepatan waktu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, juga menjadi tuntutan dalam rangka pemenuhan tatakelola yang baik (good governance) serta untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang sampai dengan saat ini masih menjadi masalah besar di Negera ini,” ujarnya.

Selain itu, Sumirat mengatakan, efisiensi dalam pengggunaan anggaran, juga harus tetap diperhatikan di tengah capaian pendapatan pajak dan PAD yang masih sulit untuk menutup belanja pemerintah.

“Untuk itu, reviu beberapa aspek terhadap kualitas belanja Pemerintah Daerah tahun 2018 ini, perlu untuk ditingkatkan. Selain itu, juga adanya permasalahan yang dijumpai dalam kegiatan reviu perlu diperdalam analisis penyebabnya, sehingga dapat bermanfaat untuk perumusan rekomendasi strategis bagi pusat maupun daerah,” pungkasnya.  

Humas BPKP Riau/Setia Hadi Pranoto