Kelola Keuangan Desa dengan Transparan, Akuntabel dan Tertib

Jumat (13 April 2017) bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Melawi, BPKP bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi menyelenggarakan Workshop Hasil Implementasi Siskeudes di Kabupaten Melawi. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Melawi, Panji.

Narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain, Anggota DPR RI Komisi XI, Sukiman; Inspektur Pengawasan Daerah Polda Kalbar, Kombes. Pol. Andi Musa; Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I, Adi Gemawan dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap.

Selain itu hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres Melawi AKBP. Ahmad Fadlin; Lo Kodim  Sintang Kapten Fadli, Forkompimda, Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Babhinkamtibmas, Kades, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD se-kabupaten Melawi.

Bupati Melawi, Panji menyampaikan bahwa dana desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan untuk desa. Menurut Panji, dengan adanya dana desa, perangkat desa harus dapat mengelola keuangan desa semaksimal mungkin yang keseluruhan kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Panji juga menambahkan bahwa berkaitan dengan tata kelola keuangan desa, ada hal yang harus diperhatikan yaitu tentang asas pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. Panji menambahkan bahwa pembangunan masyarakat desa sebagai basis pembangunan daerah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan dimana diperlukan pedoman, agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan terkait hal itu saat ini desa di Kabupaten Melawi sudah melakukan pengelolaan keuangan berbasis aplikasi Siskeudes. Panji berharap dengan penerapan aplikasi Siskeudes ini dana desa dapat dikelola dengan tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum.

Anggota DPR RI Komisi XI, Sukiman menyampaikan bahwa tujuan dana desa adalah untuk menekan angka kemiskinan serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa yang berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Sukiman menjelaskan bahwa aplikasi Siskeudes ini dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan menyusun perencanaan keuangan desa yang bersifat prioritas, serta terkait dengan pengalokasian dana, penyaluran, pelaksanaan dan penatusahaan hingga sampai dengan pelaporan keuangan.

Sukiman menambahkan bahwa terkait dengan penyelenggaraan workshop implementasi siskeudes ini sebagai forum untuk menyiapkan sumber daya manusia dalam mengawal dana desa tersebut.

Sementara itu Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I BPKP, Adi Gemawan menyampaikan bahwa saat ini penerapan tata kelola yang baik (good governance) sudah harus dapat diterapkan pada level desa. Kemudian Adi menjelaskan kontribusi BPKP dalam mengawal akunbilitas pengelolaan keuangan desa, yaitu dalam bentuk fasilitasi peningkatan kompetensi SDM Desa, memberi masukan kepada regulator terkait dengan penyusunan regulasi menyangkut desa serta mengembangkan aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan aparat desa dalam mengelola keuangan desa dengan nama aplikasi Siskeudes. Aplikasi siskeudes ini menurut Adi merupakan aplikasi untuk memudahkan tata kelola keuangan desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku, kemudahan dalam penggunaan aplikasi, merupakan aplikasi yang berkesinambungan serta didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi, semua itu menurut Adi untuk meningkatkan transparansi akuntabilitas keuangan desa.

Sedangkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap menyampaikan tiga penyebab seseorang melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dikarenakan adanya niat, kemudian timbulnya kesempatan dan terakhir merasionalisasi/mencari pembenaran tindak pidana korupsi tersebut. Arman menjelaskan bahwa kesempatan dapat muncul dikarenakan absennya sistem pengendalian.

“Aplikasi Siskeudes ini merupakan salah satu wujud pengendalian yang dibangun dalam pengelolaan keuangan Desa”, ujar Arman. Untuk itu Arman menyarankan untuk menggunakan aplikasi siskeudes secara menyeluruh dan utuh serta tidak digunakan untuk keperluan yang menyesatkan.

(Humas BPKP Kalbar)